img-post

gemakeadilan.com – Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (SM FH Undip) telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Peraturan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tentang Anggaran dan Pengawasan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang H-304 Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip pada Selasa (7/11) dan dimulai sejak pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Acara tidak hanya digelar secara luring tetapi juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom, dan mengundang tiga orang perwakilan dari masing-masing Organisasi Mahasiswa (Ormawa).


Peraturan Mahasiswa (Perma) tentang Anggaran dan Pengawasan ini dibentuk oleh Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari Komisi I, Badan Anggaran, dan beberapa pihak dari komisi lainnya. Tujuan dari adanya pembentukan Perma Anggaran dan Pengawasan ini yaitu untuk mengharmonisasikan alur anggaran dan pengawasan Ormawa FH Undip agar tercipta ketertiban dalam anggaran dan pengawasan. Hal tersebut selaras dengan yang diungkapkan oleh Zamroni selaku Ketua Panja dalam pembentukan Perma tentang Anggaran dan Pengawasan ini.


“Dibentuknya Perma tentang Anggaran dan Pengawasan, sebenarnya kami ingin mengharmonisasikan alur anggaran dan pengawasan Ormawa FH Undip agar tercipta tertib anggaran dan pengawasan. Jadi rekan-rekan jangan salah paham, bahwa Perma anggaran ini bukan ditujukan untuk cawe-cawe anggaran dari FH Undip, bukan juga serta merta ingin membagikan dana oleh SM FH Undip kepada rekan-rekan Ormawa. Sebenarnya kami mempertahankan bagaimana alur anggaran dan juga alur pengawasan yang ada pada SOP (Standard of Procedure, red.) pengawasan maupun SOP pengawasan yang telah kita miliki sebelumnya sekaligus kita menambal hal-hal yang kurang”, tegasnya.


Dalam Perma tentang Anggaran dan Pengawasan terdapat substansi mengenai Sanksi Anggaran yang menimbulkan berbagai pertanyaan dari para peserta forum RDP. Disebutkan bahwa ketentuan sanksi anggaran diterapkan apabila terjadi pelanggaran oleh Ormawa FH Undip yang berupa: sanksi anggaran akibat tidak memenuhi standar tertentu pada nilai akhir di periode kepengurusan sebelumnya; Sanksi anggaran akibat ditolaknya laporan mengenai keseluruhan proker, pendelegasian perlombaan, dan/atau kegiatan kemahasiswaan lainnya pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) FH Undip dari suatu kepengurusan; dan/atau Sanksi anggaran akibat Ormawa FH Undip tidak mengirimkan surat undangan. Selanjutnya penginformasian mengenai sanksi anggaran dilakukan dalam Rapat Kerja FH Undip. Pembagian alokasi dan penetapan anggaran bagi Ormawa FH Undip ditetapkan melalui mekanisme SUPA FH Undip yang mana, dalam Perma sebelumnya ditetapkan melalui mekanisme SUPD.


Substansi mengenai sanksi anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan dari para peserta RDP, di mana salah satu peserta menanyakan mengenai urgensi surat undangan yang dinilai menimbulkan keeksklusifan terhadap Senat. Menanggapi pertanyaan tersebut, senat berpendapat bahwa pengiriman surat undangan tidak menjadikan Senat eksklusif karena di lapangan, pengawasan pernah dilarang dan dianggap bukan suatu hal yang penting, maka surat undangan tersebut dibutuhkan.




Atas pertanyaan tersebut, Zamroni selaku Ketua Panja menegaskan mengenai ketentuan sanksi hanya diberikan apabila lebih dari 3 kali tidak memberikan surat undangan, sebab surat undangan tersebut digunakan sebagai legitimasi untuk melakukan pengawasan.

“Sanksi hanya diberikan jika tidak memberikan surat undangan, tetapi di dalam sanksi surat undangan itu baru dapat diberikan sanksi apabila lebih dari 3 kali tidak memberikan surat undangan karena surat undangan digunakan sebagai legitimasi untuk pengawas untuk mengawasi dan membuat surat tugas untuk pengawas. Maka, untuk mengantisipasi hal ditolak mengawas dibuatlah surat tugas sebagai legitimasi untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.


Lebih lanjut mengenai pertanyaan urgensi dari adanya surat undangan dan anggapan Senat yang terkesan eksklusif tersebut dirinya menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar. Adanya surat undangan ditujukan sebab adanya suatu keadaan di lapangan di mana pengawasan mendapat pelarangan.

“Terkait dengan surat undangan bagaimana urgensinya? Jika pengiriman surat undangan terkesan dianggap senat eksklusif mungkin tidak. Karena di lapangan pengawasan pernah dilarang. Dianggap bukan suatu hal yang penting dibutuhkan surat tugas tersebut. Surat undangan hanya diberikan sanksi jika tidak diberikan bukan terlambat,” ujarnya.


Penulis: Aliv Izzul Haq

Editor: Agistya Dwinanda

Sumber gambar: Dokumentasi Reporter