img-post

gemakeadilan.com - Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang dikeluarkan pada Selasa (7/11) lalu menandai suatu peristiwa penting dalam sejarah peradilan di Indonesia. Putusan ini mencakup penilaian terhadap perilaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terkait pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim MK. Dalam putusan tersebut, ditetapkan bahwa Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim MK. 

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Putusan MKMK ini dilatarbelakangi oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Indonesia. Akibat dari putusan tersebut, Ketua MK dan hakim MK lainnya dilaporkan oleh berbagai pihak ke MKMK karena para hakim tersebut dianggap melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim MK. Banyak pihak yang menilai Putusan MK ini merupakan skenario dari Anwar Usman untuk meloloskan kerabatnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Beberapa pihak yang mengajukan laporan di antaranya Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Perhimpunan Pemuda Madani, Tim Advokasi Peduli Pemilu, LBH Yusuf, Advokat Pengawal Konstitusi, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Alamsyah Hanafiah, para guru besar dan pengajar hukum dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Tumpak Nainggolan, Komite Independen Pemantau Pemilu, Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Berdasarkan putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, selain diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK, Anwar Usman juga dilarang untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir. Selain itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Selain memutuskan sanksi untuk Anwar Usman, putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 juga mengatur mengenai tindak lanjut atas kekosongan jabatan ketua MK pasca keluarnya putusan tersebut. Wakil Ketua MK diperintahkan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2x24 jam putusan ini selesai diucapkan.

Menanggapi putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung pada Rabu (8/11), Anwar Usman menyebutkan bahwa apa yang terjadi dengan dirinya merupakan sebuah skenario atau sudah direncanakan untuk memberikan kesan buruk pada dirinya sebagai hakim yang sudah mengabdi selama 40 tahun. 

"Saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya. Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11).

Anwar Usman mengatakan pula bahwa ia menyadari dalam hal pengujian perkara UU Pemilu sangat kuat politiknya, khususnya yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat yaitu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Namun Anwar Usman tidak takut mengadili perkara yang berpotensi menimbulkan polemik itu karena menurutnya ia merupakan hakim yang patuh pada asas hukum dan ketentuan yang berlaku. Anwar Usman juga menyebutkan bahwa pengujian undang-undang tersebut hanya menyangkut norma dan bukan kasus konkret, dalam pengambilan keputusannya pun bersifat kolektif kolegial, dan bukan seorang ketua saja.

Sementara itu, Anggota MKMK Bintan R. Saragih menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman. Menurut Bintan, Anwar seharusnya mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Bintan dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Di lain sisi, banyak pihak berharap putusan MKMK ini membuka peluang pembatalan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang penambahan norma syarat pencalonan Presiden/Wapres di bawah umur 40 tahun. Namun pada prinsipnya, MKMK hanya berwenang mengadili perkara etik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan MK (PMK) No. 1/2023 tentang MKMK. Objek pemeriksaan adalah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan (final and binding). Sifat ini bersumber dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, karena itu haram hukumnya Putusan MKMK membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika sampai MKMK membatalkan Putusan MK, tindakan tersebut akan melawan UUD NRI 1945. Artinya, Putusan MK tentang batas usia Capres dan Cawapres Indonesia tersebut masih mengikat secara hukum hingga saat ini dan pencalonan Gibran sebagai cawapres juga tidak dapat dibatalkan.


 

Nama penulis : Nadia Ariqa Syamdra

Editor: Agistya Dwinanda

Sumber gambar: detik.com