Reformasi 1998 meninggalkan warisan paling berharga bagi Indonesia yakni supremasi sipil atas militer. Selama lebih dari 3 (tiga) dekade di bawah Orde Baru, Dwifungsi ABRI menjadi fondasi kekuasaan yang memperbolehkan militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil di pemerintahan, legislatif, hingga korporasi negara. Ketika Orde Baru tumbang, salah satu tuntutan terbesar Reformasi adalah memutus mata rantai itu secara permanen.
Namun, pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”) mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”). Pasal 47 UU No. 3 Tahun 2025 ini memperluas daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang semula 10 (sepuluh) menjadi 14 (empat belas) instansi, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung. Dalam waktu singkat, lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) orang menandatangani petisi penolakan berjudul "Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI", dan gelombang demonstrasi mahasiswa tersulut di ratusan kampus seluruh Indonesia.
Gambar 1. Perubahan Pasal 47 UU TNI: dari UU No. 34/2004 ke UU No. 3/2025
Sebelum menilai implikasi UU TNI 2025, penting untuk menempatkannya dalam konteks historis yang tepat. Dwifungsi ABRI secara resmi dihapus pasca-Reformasi melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Semangat ini kemudian dikristalkan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang secara tegas membatasi ruang gerak prajurit aktif dalam ranah sipil.
UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, mengubah konstruksi hukum tersebut melalui 3 (tiga) perubahan substansial. Pertama, berdasarkan Pasal 47 ayat (1), terjadi perluasan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif, dari 10 (sepuluh) menjadi 14 (empat belas) kementerian/lembaga termasuk Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung yang notabene merupakan lembaga penegak hukum sipil. Kedua, perpanjangan batas usia pensiun. Kini, jenderal bintang empat dapat bertugas hingga usia 63 (enam puluh tiga) tahun, naik dari yang sebelumnya 60 (enam puluh) tahun. Ketiga, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang (“OMSP”) yang dalam penjelasan undang-undang mencakup penanganan pemogokan dan konflik sosial, yang berpotensi mengkriminalisasi aksi demonstrasi buruh maupun mahasiswa.
Dari perspektif hukum tata negara, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif bermasalah pada setidaknya 2 (dua) titik. Pertama, bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan netralitas Aparatur Sipil Negara yang dijamin oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Seorang prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil tetap tunduk pada hierarki komando militer, bukan pada sistem pertanggungjawaban birokratis sipil. Kedua, penempatan prajurit aktif di Kejaksaan dan Mahkamah Agung menimbulkan kekhawatiran serius terhadap independensi peradilan, yang merupakan pilar utama negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa tidak berdiam diri. Sejumlah pihak mengajukan permohonan pengujian yudisial ke Mahkamah Konstitusi RI. Pada 3 Maret 2026, sidang pengujian Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 2025 digelar di Ruang Sidang Pleno MK (Perkara No. 82/PUU-XIII/2025). Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Argumen konstitusional para pemohon bertumpu pada 3 (tiga) dalil. Pertama, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil melanggar asas pemisahan kekuasaan dan supremasi sipil yang merupakan ruh Reformasi 1998. Kedua, proses legislasi yang sangat tertutup dan terburu-buru, tanpa partisipasi publik yang bermakna, melanggar asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga, frasa dalam Penjelasan UU terkait pelibatan TNI dalam penanganan pemogokan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
Di sisi lain, DPR dan pemerintah berargumen bahwa UU TNI 2025 justru bersifat limitatif dan tertutup karena secara eksplisit membatasi jabatan di luar 14 (empat belas) instansi yang disebutkan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, yang dihadirkan sebagai ahli DPR berpendapat bahwa konstruksi hukum penempatan prajurit aktif telah terintegrasi dalam kerangka UUD NRI 1945, UU ASN, dan UU TNI. Namun, argumen ini justru mengabaikan fakta bahwa yang dipersoalkan bukan hanya norma tekstual, melainkan realitas implementasinya: sejumlah jabatan sipil strategis sudah diduduki prajurit aktif bahkan sebelum UU ini disahkan secara formal.
Gambar 2. Kronologi Isu dan Respons Mahasiswa terhadap Revisi UU TNI 2025-2026
Mahasiswa Indonesia, sebagai kelompok yang akan mewarisi Indonesia paling lama, memiliki kepentingan langsung atas persoalan ini. Ketika aksi demonstrasi berpotensi ditangani oleh komponen militer ruang kebebasan sipil menyempit karena meluasnya peran non-pertahanan militer, mahasiswalah yang akan merasakan dampaknya paling awal.
Oleh karena itu, gerakan mahasiswa perlu mengkonsolidasikan 3 (tiga) langkah strategis. Pertama, advokasi konstitusional dengan mendukung proses pengujian yudisial di MK sebagai mekanisme demokratis yang paling tepat untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang. Kedua, literasi hukum: yakni mendistribusikan pemahaman yang benar tentang substansi UU TNI 2025 kepada masyarakat luas, melawan disinformasi dan narasi yang menyederhanakan isu ini secara berlebihan. Ketiga, pengawasan legislasi dengan mendesak DPR untuk kedepannya menjalankan proses pembentukan undang-undang yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sebagaimana mandat konstitusi dan semangat Reformasi 1998.
Dwifungsi bukanlah sekadar jargon sejarah, ia merupakan pengalaman pahit yang pernah mencabut hak-hak sipil jutaan warga Indonesia selama 3 (tiga) dekade. Reformasi 1998 yang diperjuangkan oleh generasi mahasiswa pendahulu kita bukan sekadar peristiwa politik, melainkan ikrar bersama bahwa militer harus berada pada posisinya: menjaga kedaulatan negara, bukan menjalankan fungsi pemerintahan sipil.
UU No. 3 Tahun 2025 bukan sekadar isu teknis perundang-undangan. Ia adalah pertaruhan konstitusional tentang arah demokrasi Indonesia. Mahkamah Konstitusi kini berada di persimpangan sejarah, dan seluruh elemen bangsa, termasuk mahasiswa, perlu memastikan bahwa suara konstitusi lebih keras dari desakan kepentingan kekuasaan sesaat. Reformasi belum selesai. Dan tidak boleh selesai dengan cara yang salah.
Penulis : Faqih Nuris Shiba.
Penyunting : Amellia Rachmayanti, Ibrena Maria, Pranatama Simanjuntak, Elvan Pranata.
Gambar : Sumber pribadi penulis.
Sampul Opini : https://nationalgeographic.grid.id