img-post
gemakeadilan.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) 2021 mengadakan press conference hasil audiensi terbuka bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),  Kamis (25/11). Press conference ini dilaksanakan di Gedung Prof. Purwahid Patrik dan disiarkan secara langsung melalui live Instagram BEM FH Undip. Hasil audiensi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama Komisi X DPR RI pada Senin (1/11) silam. Press conference ini dihadiri oleh Ketua BEM FH 2021 Rifqi Naufal, Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) BEM FH 2021 Undip Kemal Jauza, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat (Halmas) BEM FH Undip 2021 Jonathan Kevin.

Terdapat beberapa poin permasalahan yang dibawa BEM FH antara lain terkait biaya pendidikan yang semakin mahal, subsidi yang diberikan pemerintah terhadap Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) cenderung kurang, hingga pasal yang  mengandung pandangan liberal. 

“Konsep dari PTN BH ini nyata-nyatanya terbukti nihil, yang mana pihak swasta ataupun pihak eksternal tidak bisa untuk menyongkong biaya mahasiswa yang ditunjukkan dengan data bahwa seiring berjalannya waktu biaya pendidikan tinggi tidak semakin murah malah semakin mahal.” Ucap Kemal saat press conference.

Kemal juga menambahkan bahwa BEM FH 2021 memberikan beberapa rekomendasi, yakni pertama, merevisi pasal-pasal yang berpolemik dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua, merevisi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam hal kewenangan otonomi non-akademik pada perguruan tinggi khususnya PTN BH.

BEM FH Undip 2021 melalui Rifqi Naufal menyatakan sikap, yaitu pertama, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam upaya perubahan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua, menuntut adanya perubahan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, utamanya tekait dalam pasal-pasal yang berpolemik, substansi yang memang memberikan otonomi perguruan tinggi dalam bentuk PTN BH di Indonesia. 

Tidak hanya itu, BEM FH Undip juga berharap kedepannya kebijakan dari pemerintah dapat diubah agar pendidikan di Indonesia lebih maju lagi terutama dalam hal biaya pendidikan.

“Rasa-rasanya pendidikan harus bisa diakses oleh semua orang terutama warga negara Indonesia agar tidak lagi yang namanya pendidikan yang tidak bisa diakses oleh warga negara Indonesia,” ucap Jonathan pada sesi wawancara. 

Penulis: Nilam Helga
Editor: Adri Siregar