
gemakeadilan.com - Rabu (8/12), Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) merilis SK Penetapan Nomor Urut Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FH Undip melalui akun Instagram @kpprfhundip. Pada pokoknya, SK tersebut menetapkan bahwa nomor urut 2 adalah kotak kosong.
Seakan terulang kembali, Pemira FH Undip 2021 tidak jauh berbeda dengan dua Pemira FH sebelumnya, yakni Pemira FH Undip 2020 dan Pemira FH Undip 2019, yang hanya memiliki satu Pasangan Calon (Paslon) Ketua dan Wakil Ketua BEM. Akibatnya jelas, Paslon satu-satunya tersebut harus melawan kotak kosong.
Sesuai dengan timeline Pemira FH Undip 2021 yang dirilis Kamis, 28 November 2021 lalu, proses Pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM dan Calon Senator dilaksanakan pada tanggal 1-5 Desember 2021. Selama proses tersebut, diketahui memang hanya ada satu pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM atas nama Handaru Dhimaswara dan Febrian Jevta Ardanta yang telah melewati proses panjang verifikasi sampai akhirnya dinyatakan secara resmi menjadi Paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM FH Undip 2022.
Proses verifikasi sendiri dilakukan dua kali, yakni verifikasi internal dan juga verifikasi eksternal. Verifikasi internal yang merupakan verifikasi yang dilakukan sendiri oleh KPPR Pemira FH Undip 2021 telah dilaksanakan pada 6 Desember 2021, sedangkan verifikasi eksternal dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 7 Desember 2021.
Adapun Surat Keputusan Nomor 015/SK/KPPR-FHUNDIP/XII/2021 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (SK Penetapan Nomor Urut Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM
FH Undip) tersebut juga menyatakan Paslon nomor urut 1 yakni Handaru Dhimaswara dan Febrian Jevta Ardanta.
Penulis : Widyani Putri
Editor : Muhammad Ridho