gemakeadilan.com - Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (SM FH Undip) melalui Surat Keputusan Nomor: 11/K-SMFH/XI/2022 akhirnya menetapkan nama-nama anggota Perangkat Pemilihan Raya (Pemira) FH Undip Inti 2022 pada Kamis (24/11) setelah Panitia Seleksi (Pansel) Pemira FH Undip mengadakan perpanjangan pendaftaran Perangkat Pemira FH Undip Inti 2022.
Perpanjangan pendaftaran tersebut berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 20-22 November 2022. Hal tersebut diumumkan melalui akun instagram resmi SM FH Undip @senatfhundip pada Minggu (20/11) lalu. Dengan adanya perpanjangan pendaftaran tersebut, maka jadwal wawancara calon Perangkat Pemira FH Undip Inti pun juga diundur dari yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 20 November 2022 menjadi tanggal 23 November 2022.
Perpanjangan pendaftaran tersebut dikarenakan jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan, yaitu sebanyak 18 orang, “Karena kita udah dikejar waktu, makanya kita ngadain oprec cuma sebentar. Tapi karena pendaftarnya nggak memenuhi kuota makannya kita perpanjang,” jelas Nukhbah Salsabila, Ketua Pansel Pemira FH Undip 2022.
Adapun Perangkat Pemira FH Undip Inti menurut Peraturan Mahasiswa FH Undip Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Raya FH Undip (Perma Pemira FH Undip 2022) terdiri atas Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) Inti FH Undip, Badan Pengawas Pemilihan Raya (BPPR) Inti FH Undip, Tim Pengawas Keuangan (TPK), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Raya (DKPPR) FH Undip yang masing-masing memiliki tugas tersendiri berdasarkan Perma Pemira FH Undip 2022.
Dalam Perma Pemira FH Undip 2022 tersebut juga dijelaskan mengenai syarat umum yang harus dipenuhi untuk menjadi Perangkat Pemira FH Undip Inti, yaitu:
1. Bukan merupakan pimpinan organisasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
2. Tidak pernah mendapatkan sanksi akademik;
3. Tidak mendaftarkan diri menjadi Peserta Pemira FH Undip;
4. Bersedia hadir di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sedangkan untuk masa kerjanya dinyatakan bahwa seluruh lembaga dalam Perangkat Pemira FH Undip Inti memiliki masa kerja yang sama, yaitu sejak tanggal ditetapkannya oleh SM FH Undip dan berakhir saat keseluruhan tahapan penyelenggaraan Pemira FH Undip berakhir dengan dikeluarkannya SK oleh SM FH Undip.
Penulis: Agistya Dwinanda
Editor: Adri Siregar
Sumber gambar: Instagram @senatfhundip