img-post

gemakeadilan.com - Aksi Kamisan bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menyelenggarakan aksi dal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Kamis, (30/5) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa tengah. Aksi tersebut dihadiri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah, LBH Apik Semarang, Lembaga Pers Mahasiswa, serta pihak-pihak lain yang tergabung.


Massa mulai berkumpul di samping gedung pramuka, kemudian menuju ke depan gerbang kantor DPRD Jawa Tengah sejak pukul 15.00 WIB. Aksi dilakukan dengan orasi-orasi penolakan RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers. Sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran  menuai kritik dari masyarakat karena mengancam kebebasan para jurnalis dan wartawan di Indonesia. 


Serangkaian orasi untuk melawan dan menjunjung tinggi kebebasan pers digaungkan. Perwakilan WALHI memberi dukungan penuh dan menuntut keras agar RUU Penyiaran sepenuhnya dibatalkan.


“Bukan hanya ditunda, tapi tolak dan batalkan RUU Penyiaran,” ucap seorang perwakilan dari WALHI. 


“Ditunda seperti menarik ulur emosi kita,” tambah seorang perwakilan dari LBH Semarang.


Kemudian, Prabu, perwakilan dari Pers Mahasiswa menyampaikan rasa kekecewaannya atas RUU Penyiaran ini. Pers mahasiswa yang masih belum memiliki perlindungan hukum ikut terancam kebebasannya dengan disahkannya RUU Penyiaran ini.


“Pers mahasiswa masih sangat rentan untuk diintimidasi dan direpresi oleh aparat negara atau bahkan pihak kampus,” ungkap Prabu.


Aksi diakhiri dengan penggembokan simbolik gedung DPRD Jateng dan aksi teatrikal dengan menaburkan bunga di atas kamera dan kartu pers yang tercecer di tanah. Hal tersebut bermakna bahwa kebebasan pers di Indonesia telah mati dengan adanya RUU Penyiaran ini.


Reporter : Rizki, Gola, Nasywa, Purih.

Penulis : Rizki, Gola Arpanji Cahyono

Editor : Muhammad Victor Ali

Sumber Gambar : Dokumentasi Pribadi Reporter