gemakeadilan.com – Badan Legislasi Senat Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) telah menyelenggarakan Rapat
Dengar Pendapat Peraturan Mahasiswa tentang Pemilihan Raya (Perma Pemira) yang
dilaksanakan pada Jumat (28/10) di Beranda Kreativitas FH Undip yang dimulai
pada pukul 14.15 WIB. Rapat ini dihadiri oleh Dr. Aditya Yuli Sulistyawan,
S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) S-1 FH Undip, Badan Pengurus
Senat Mahasiswa FH, anggota Panitia Khusus (Pansus) Perma Pemira 2022,
perwakilan dari FH Undip Jepara, dan elemen-elemen mahasiswa lainnya.
Rapat dibuka dengan sambutan yang
diberikan oleh Kaprodi S-1 FH Undip, Ketua Senat Mahasiswa FH Undip, dan Ketua
Pansus Perma Pemira FH 2022. Dalam statement
pembukanya, Zamroni Akhmad Affandi selaku Ketua Pansus Pemira menjabarkan lebih
lanjut mengenai topik utama dari Rapat Dengar Pendapat, yaitu penyusunan Perma
Pemira yang baru untuk menggantikan Persema No. 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan
Raya. Zamroni mengatakan bahwa alasan dari pembentukan Perma Pemira yang baru
adalah karena Persema No. 2 Tahun 2020 dinilai kurang relevan dengan kebutuhan
penyelenggaraan Pemira di tahun 2022 ini. Pansus telah menyelenggarakan proses
diskusi sebanyak dua kali yang juga melibatkan pihak eksternal guna membahas
pokok-pokok permasalahan dari Persema No. 2 Tahun 2020. Hasilnya, terangkum
dalam 40 poin yang dirumuskan dalam sebuah Daftar Investarisasi Masalah (DIM).
Selain itu, output lain yang
dihasilkan Pansus adalah Naskah Akademik (NA) dari Rancangan Perma Pemira
sebanyak 58 halaman serta Draft Perma yang terdiri atas 22 Bab dan 60 Pasal.
Setelah memberikan penjelasan
mengenai pokok bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, panitia
mempersilahkan mahasiswa yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan maupun
aspirasinya di dalam forum. Muncul beberapa topik pembahasan, salah satunya
adalah mengenai kejelasan legal standing
dari mahasiswa FH Undip yang berada di Kampus Jepara dalam Pemira Tahun 2020.
Masalah lain yang diangkat adalah partisipasi dan kontribusi mahasiswa FH Undip
secara keseluruhan dalam penyusunan Perma Pemira yang dirumuskan oleh Pansus.
Aqil, salah satu mahasiswa yang berpartisipasi
dalam Rapat Dengar Pendapat, menyampaikan pendapatnya bahwa Perma Pemira yang
baru ini dirancang secara terburu-buru dan kurang memastikan keterlibatan dari
semua elemen mahasiswa. “Perma ini terkesan diburu-buru dan tidak efektif.
Apakah permasalahan Perma dan DIM ini sudah menambahkan input dari mahasiswa FH? Sudahkah Pansus mengadakan survei,
misalnya mewawancarai langsung mahasiswa yang berada di kantin atau
tempat-tempat rame di sekitar FH atau
mengadakan diskusi non-formal? Jujur aku sendiri merasa kurang tahu akan forum
yang diadakan Pansus,” ujarnya.
Terkait dengan pertanyaan dari Aqil,
Zamroni menanggapi bahwa ia merasa Pansus telah mengupayakan untuk
mengedepankan transparansi dalam proses diskusi. Ia juga menyatakan bahwa timeline Pansus tahun ini tidak bisa
dibandingkan dengan sebelumnya didasarkan pada perbedaan output yang dihasilkan. “Representasi dari anggota Pansus adalah
representasi dari masing-masing Komisi. Masing-masing Panitia melaksanakan
diskusi informal dengan mungkin
teman-teman seangkatan, yang kemudian disampaikan dalam proses diskusi Pansus.
Saya pribadi cukup bertanya, mengapa proses diskusi Perma dianggap terkesan
terburu-buru? Secara rentan waktu mungkin iya,
apabila kita korelasikan dengan output
yang hari ini kita hasilkan itu tidak biasanya dihasilkan oleh Senat (periode
–red.) sebelum-sebelumnya. Tapi kita
(Pansus) menyebarkan satu persatu tatanan formil dari Perma Pemira, dari DIM,
NA, sampai draft, bahkan notulensi
hari ini. Tujuannya agar kita semua tahu latar belakang dan proses diskusi dari
norma-norma yang dibentuk Pansus. Sehingga bila dibilang terburu-buru, kita
harus berkaca dari proses formilnya, korelasikan perbedaan output dari Pansus sekarang dibandingkan sebelumnya,” tandasnya.
Reporter : Vanya
Jasmine, Brian Nando, Putri Zahra, Atmakeno Daniswara
Editor : Adri
Siregar
Sumber Gambar : Senat FH Undip