img-post

gemakeadilan.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus karyawati di salah satu perusahaan yang dipaksa staycation oleh oknum bos di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berita ini bermula dari cuitan akun Jhon Sitorus @Miduk17 di Twitter yang mengungkap oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan karyawati harus staycation bersamanya untuk memperpanjang kontrak. “Banyak yang berbicara soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang, ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis Jhon di salah satu cuitan Twitternya.  

Menurut karyawati yang diketahui berinisial AD, dirinya kerap mendapat ajakan dari atasannya untuk jalan dan makan berdua yang disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp. Manajernya juga kerap menanyakan alamat kosannya dengan iming-iming perpanjangan kontrak. AD mengabaikan ajakannya karena ia merasa mendapatkan tekanan disebabkan managernya pernah menghubunginya sebanyak tiga kali, dan hal tersebut sangat mengganggu AD.

AD menjelaskan bahwa atasannya selalu menolak jika ia mengajak keluar bersama teman-teman lainnya. “Ketemu atasan itu jadi dia selalu nanya ‘kapan jalan berdua?’ saya selalu alasan, ‘iya entar’ maunya saya bareng-bareng tapi dia selalu gak mau, maunya berdua. Lama-lama dia kayak kesel, katanya ‘ya sudah kamu habis kontrak saja, gak usah diperpanjang soalnya janji kamu palsu.’ Saya diterima kerja itu November 2022. Selang beberapa hari, ada pesan WhatsApp dari dia. Awalnya perkenalan gitu, ‘gimana kerja di sini?’ terus lama-lama mengajak jalan. Katanya berdua saja. Itu di hari pertama dia WhatsApp saya,” ujar AD pada awak media, Jumat (5/5).

AD mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih, serta bersama sejumlah tokoh yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. “Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” ujar Alin usai mendampingi AD membuat  laporan di Polres Metro Bekasi. Alin juga menyebutkan, dalam memberikan laporan pihaknya membawa barang bukti berupa percakapan antara korban dengan atasannya di WhatsApp.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD pada Sabtu, (6/5) siang di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Metro Bekasi terkait ajakan staycation tersebut. “Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU No 12 Tahun 2022 Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotma.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polres Metro Bekasi akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria yang menjabat sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri Cikarang. “Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” ujar Hotma. Selain itu, Hotma mengatakan bahwa pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja. “Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan para korban yang mau melaporkan kasus tersebut,” tegasnya.


Penulis: Tiara Raudhatul Jannah, Dhiyaa Ulhaq Musyaffa Kartika

Editor: Krisna Himawan Bintoro

Sumber gambar: tvonenews.com