gemakeadilan.com - Selasa
(8/11) pukul 16.30, tim reporter Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan (LPM GK)
melakukan wawancara dengan perwakilan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro (SM FH Undip) di Selasar Pergerakan Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro. Wawancara ini merupakan bentuk dari pemenuhan Hak Jawab
yang diminta oleh SM FH Undip atas berita yang diterbitkan oleh LPM Gema
Keadilan. Dalam wawancara tersebut, SM FH Undip diwakilkan oleh Ahmad Brilyando
selaku Ketua SM FH Undip dan Azadel Areliano sebagai Ketua Badan Legislasi FH
Undip.
Dalam kesempatan Hak Jawab ini, terdapat dua
berita yang menjadi pokok bahasan utama. Pertama, berita dengan judul “Rapat
Dengar Pendapat Perma Pemira: Pergantian Perma Dianggap Tidak Melibatkan
Seluruh Mahasiswa FH” yang diterbitkan pada Rabu (2/11). Brilyando berpendapat
bahwa pihaknya telah memaksimalkan sosialisasi Perma Pemira yang terbaru, yakni
Perma Permira yang ditujukan untuk menggantikan Persema No. 20 Tahun 2020.
“Kita Senat Mahasiswa itu udah representasi dari seluruh mahasiswa, kita unsurnya dari
tiap-tiap UKM ada, kemudian tiap-tiap angkatan ada perwakilannya. Bahkan dari
Pansus sendiri yang menyusun Perma Pemira itu kami sudah buat bener-bener tiap Komisi ada.
Diharapkannya (diharapkan –red.), dengan adanya tiap Komisi Senat di dalam
Pansus, mereka bisa menjaring aspirasi dari tiap-tiap UKM juga ketika melakukan
koordinasi dengan UKM. Ditambah lagi kami sudah sempat menyebar survei tentang
Perma Pemira ini, kira-kira dari mahasiswa umum ada apa enggak. Permasalahan atau aspirasi tentang Perma Pemira sudah kami sharing juga di official Senat, dan sudah ada beberapa aspirasi masuk. Hal-hal
tersebut adalah bagian dari bagaimana kami melibatkan mahasiswa secara
keseluruhan dalam pembuatan Perma kami,” ujar Brilyando.
Brilyando menambahkan bahwa jika bicara soal
melibatkan keseluruhan mahasiswa, ia dapat menjamin bahwa upaya SM FH Undip dapat
dikatakan melebihi SM dari fakultas lain di Undip. “Kita bikin daftar inventarisasi 40 poin permasalahan (dari Persema No.
20 Tahun 2020) yang butuh kita perbaiki, yang mana kalau temen-temen ketahui dari Senat satu (seluruh) Undip, yang bener-bener ngebikin tim yang se-komprehensif ini, bikin RDP sebanyak ini dan
juga sampai bikin naskah akademik untuk perubahan dan pembaruannya itu cuma di
FH aja,” tukasnya.
Berita kedua yang dijelaskan lebih lanjut oleh SM
FH Undip dalam wawancara ini adalah berita berjudul “Bentuk Tim Yudisial,
Pansus Perma Pemira Tuai Kritik atas Urgensinya” yang terbit pada Selasa (1/11).
Pihak SM FH Undip mengkhawatirkan bahwa judul berita tersebut dapat menimbulkan
kesalahan persepsi. “Kalau aku pada saat pertama kali membaca judulnya, aku
memposisikan diri sebagai orang awam. Mereka akan mempersepsikan bahwa
dibentuknya Tim Yudisial (TY) baru digagas tahun ini, sementara TY ini sudah
diatur dalam Peraturan Senat Mahasiswa Nomor 2 Tahun 2020. Memang pada
tahun-tahun lalu TY ini belum pernah dibentuk, tapi sudah ada pengaturannya,” tukas
Azadel.
Melengkapi pernyataan Azadel, Brilyando
menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa TY gagal terbentuk di tahun
sebelumnya. Ia kembali menegaskan bahwa TY memiliki urgensi untuk segera
disahkan. “Betul, jadi mengapa kita mengubah sedikit pengaturan di dalam
Peraturan Mahasiswa tentang Pemilihan Raya itu karena berkaca pada tahun 2020,
nama-nama (calon) TY itu sudah disepakati dan dikirim oleh Senat kepada Ibu
Wakil Dekan, namun karena TY bertugas menyelesaikan sengketa hasil Pemira dan
pada saat itu tidak ada sengketa, TY tidak kunjung diangkat,” ujar Brilyando.
“Awal urgensi dibentuknya TY ini sebagai pemutus
sengketa, dalam Perma yang baru ini sengketa dirigidkan lagi menjadi sengketa
proses, sengketa hasil, (dan) sengketa etik. TY bertugas sebagai pemutus
sengketa tingkat akhir. Harapannya, semisal nanti ada sengketa itu kan memang
langsung ke BPPR dulu, nanti kalau semisal ada pihak yang belum puas dengan
hasilnya baru bisa diajukan banding ke TY. Itu sebabnya mengapa kami ingin
waktu pengangkatan (anggota) TY dapat bersama dengan Perangkat Pemira,”
lanjutnya.
Berangkat dari hal tersebut, Azadel menjelaskan
bahwa Senat telah mendengar dan melakukan diskusi lanjutan terhadap beberapa
kritik dan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Perma ini, salah
satunya berkaitan dengan TY. “Dalam RDP kemarin kami menerima kritik yaitu
pertanyaan mengapa TY masuk dalam perangkat Pemira. Ya pada akhirnya
dengan beberapa dinamika di dalam forum dan internal Senat, akirnya kami
sepakat bahwa TY dibuatkan Bab tersendiri (dalam Perma) yang berbeda dengan Bab
Perangkat Pemira namun terdapat Pasal di dalam Perma yang menegaskan bahwa TY
pengangkatnya dibersamai dengan Perangkat Pemira lainnya,” tambah Azadel.
Untuk mengantisipasi kejadian penundaan
pengangkatan TY seperti tahun-tahun sebelumnya, Brillyando menyebut sudah
melakukan komunikasi dengan Wakil Dekan FH Undip terkait permasalahan tersebut.
“Tadi sudah aku diskusikan lagi, sudah ketemu dengan Bu Laksmi bahwa aku minta
untuk nanti TY diangkat di awal bersama dengan perangkat Pemira lain, (sebab) peran
TY cukup besar dalam proses keberjalanan Pemira,” tegasnya.
Penulis :
Atmakeno Daniswara, Vanya Jasmine
Editor : Adri
Siregar
Sumber Gambar : Dokumentasi SM FH Undip