img-post

gemakeadilan.com – Partai Mahasiswa Indonesia merupakan partai ke-69 yang sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai partai politik berbadan hukum dengan kepengurusan partai per 21 Januari 2022  sebagai berikut: Eko Pratama sebagai Ketua Umum, Mohammad Al Hafiz sebagai Sekertaris Jenderal dan Muhammad Akmal Mauludin sebagai Bendahara Umum.

Ketua Mahkamah, Teguh Setiawan, dan anggota mahkamah yang terdiri atas Davistha A,dan Rican menjelaskan bahwa partai ini memegang nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-6.AH.11.01 pada 21 Januari 2022. Kemenkumham menyatakan bahwa Partai Mahasiswa Indonesia disebut sebagai perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 atau Parkindo 45 yang sudah terbentuk sejak tahun 2000 tetapi tidak  pernah sekali pun lolos dalam verifikasi untuk menjadi peserta pemilu.

Merujuk dalam undang-undang yang menyatakan bahwa setiap orang atau kelompok memiliki hak untuk berkumpul dan mendirikan partai politik sesuai dengan aturan perundang-undangan, cara membuat partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang  ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2011. Pada Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa parpol didirikan minimal oleh 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Jadi, apabila mahasiswa baru yang masih berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah tentu tidak bisa memenuhi syarat ini. Kemudian, parpol yang terdiri dari 30 orang diwajibkan memiliki anggota perempuan minimal 30% dari jumlah keseluruhan. Apabila sudah terkumpul 30 orang yang cukup umur untuk mendirikan partai, selanjutnya parpol tersebut bisa didaftarkan paling sedikit 50 orang pendiri. Kemudian diperlukan akta notaris pendirian parpol yang juga berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol sebagai syarat  untuk didaftarkan melalui Kemenkumham. Setelah itu, parpol didaftarkan ke kementerian agar menjadi berbadan hukum, sebagaimana yang kini sudah dicapai Partai Mahasiswa Indonesia. Syarat yang harus dipenuhi agar parpol menjadi badan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU parpol ialah sebagai berikut:

1.    Akta notaris pendirian parpol;

2.    Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak punya persamaan dengan parpol lain;

3.    Kepengurusan pada setiap provinsi, minimal 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

4.    Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu;

5.    Rekening atas nama parpol.

Selanjutnya, Kemenkumham akan memverifikasi kelengkapan syarat-syarat pendaftaran parpol di atas. Kemenkumham memiliki waktu 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan dan dinyatakan sah apabila menjadi badan hukum. Keputusan yang diterima parpol sebagai badan hukum ditetapkan lewat Keputusan Menkumham, paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses verifikasi dan pengesahannya diumumkan dalam berita negara.

Pendirian dari Partai Mahasiswa Indonesia menjadi suatu peluang konstitusional yang kaitannya dengan fasilitas kondisi dan batas minimum dari suatu pencapaian keinginan demokrasi Indonesia yang ingin melangkah dari pengarusutamaan dalam target prosedural belaka. Hal ini dijelaskan dalam renungan yang panjang oleh Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia bahwa pendirian dari PMI ini merupakan suatu upaya dalam mendirikan dan melanjutkan upaya perjuangan-perjuangan dalam menyampaikan suatu aspirasi masyarakat. Maka, PMI meminta kesempatan agar dapat menunjukan kerja-kerja dari Partai Mahasiwa Indonesia yang bukan ditujukkan untuk memecah belah suara mahasiswa, melainkan merupakan bentuk ikhtiar dalam negara demokrasi yang memberikan warna baru bagi dunia perpolitikan di Indonesia.

 

Penulis: Dina Oktaviani

Editor: Nilam Helga

Sumber Gambar: detik.com