Pada Jumat (10/10/2025), Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menghadirkan kegiatan inspiratif bertajuk “TLD Berdialog”, sebuah forum diskusi yang menghadirkan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai narasumber utama.
Acara yang diselenggarakan berlangsung di Aula Fiat Justitia Lt. 3 Gedung Prof. Samiadji Soerjotjroko Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Lembaga Legislatif dalam Menerapkan Konsep Meaningful Participation yang Berorientasi pada Kebermanfaatan Inklusif.”
Project Officer Training Legislatif Dasar Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (TLD SM FH Undip), Tegar Setyawan, menjelaskan terkait latar belakang pemilihan tema dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan, “Alasan kami mengangkat tema tersebut adalah karena melihat permasalahan-permasalahan yang timbul dari ranah publik dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Isu-isu yang sedang hangat saat ini adalah mengenai meaningful participation atau partisipasi yang bermakna bagi masyarakat. Dimana dalam salah satu pembentukan produk hukum, penting adanya partisipasi bermakna untuk memenuhi unsur-unsur dari pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.”
Tegar Setyawan juga menyampaikan bahwa kehadiran Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam kegiatan ini bukan tanpa alasan. Beliau dikenal sebagai pakar hukum sekaligus Wakil Menteri Hukum yang memiliki peran penting dalam pembahasan peraturan perundang-undangan, khususnya yang membuka ruang bagi keterlibatan mahasiswa.
Ia turut menambahkan bahwa, harapannya melalui kegiatan TLD Berdialog maupun rangkaian TLD lainnya, para peserta dapat memahami secara mendalam empat fungsi lembaga legislatif di tingkat mahasiswa serta tiga fungsi legislatif dalam konteks nasional.
Kegiatan ini menjadi rangkaian pre-event dari agenda utama yang digelar oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yakni Training Legislatif Dasar Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (TLD SM FH Undip) yang akan berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 02 November dan 08 November 2025. Usai pelaksanaan acara utama, juga akan diadakan kegiatan lanjutan sebagai bagian dari rangkaian pasca-acara TLD SM FH Undip, yang akan diselenggarakan pada tanggal 09 November 2025.
Kegiatan TLD Berdialog ini terbuka bagi mahasiswa umum dengan kuota terbatas. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya peserta yang hadir dalam kegiatan ini. Acara ini turut didukung oleh berbagai pihak, termasuk BEM FH Undip, Organisasi Mahasiswa, Jasa Marga, PT Dinamika Prima Kargo, Larissa, dan lain sebagainya.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa terbentuknya konsep meaningful participation tidak dapat dipisahkan dari kekuatan berlakunya suatu Undang-Undang. Beliau menuturkan, terdapat tiga aspek kekuatan yang mendasari berlakunya suatu Undang-Undang, yakni kekuatan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Menurutnya, pada aspek sosiologis inilah peran partisipasi publik, khususnya partisipasi yang bermakna, menjadi penting agar suatu Undang-Undang tidak hanya kuat secara filosofis dan yuridis, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat. Sebab, jika sebuah Undang-Undang tidak memperoleh penerimaan dari masyarakat, hal itu dapat menimbulkan bentuk pembangkangan terhadap pelaksanaannya.
Beliau juga turut memaparkan bahwa konsep meaningful participation mencakup tiga aspek penting. Pertama, masyarakat memiliki hak untuk didengarkan, sehingga pemerintah dan DPR berkewajiban menampung setiap masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Kedua, setiap aspirasi masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan, khususnya dalam pembentukan Undang-Undang. Ketiga, masyarakat berhak memperoleh penjelasan, karena tidak semua masukan dari masyarakat akan dituangkan atau dirumuskan dalam suatu Undang-Undang. Oleh sebab itu, DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan di balik masukan yang tidak dimasukkan dalam ketentuan Undang-Undang.
Dalam sesi diskusi, moderator turut menanyakan kepada Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. terkait pada tahap mana konsep meaningful participation sudah mulai diperjuangkan. Beliau menjelaskan, “Dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan partisipasi masyarakat dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengundangan. Namun, pada tahap pengesahan dan pengundangan sebenarnya tidak terdapat partisipasi masyarakat karena sifatnya yang administratif. Apabila rancangan tersebut berasal dari DPR, maka harus ditandatangani oleh Presiden, dan sebaliknya. Sementara itu, proses pengundangan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga titik krusial partisipasi masyarakat terletak pada dua tahap, yaitu tahap perancangan dan tahap pembahasan. Pada tahap perancangan, publik dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap substansi yang akan dimuat dalam Undang-Undang. Sedangkan pada tahap pembahasan, masyarakat dapat mengetahui mana saja masukan yang diakomodasi dan mana yang tidak. Dalam tahap ini pula dijelaskan alasan mengapa suatu masukan diterima atau tidak diterima.”
Beliau turut menambahkan bahwa, sebagaimana diketahui bersama, proses pembahasan Peraturan Perundang-Undangan tersebut disiarkan secara langsung atau dilakukan secara live.
Melalui kegiatan ini, peserta diajak untuk memahami lebih dalam mengenai peran strategis lembaga legislatif dalam mewujudkan partisipasi bermakna (meaningful participation) di ranah pembentukan hukum nasional. Diskusi juga menyoroti pentingnya kebermanfaatan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, selaras dengan semangat demokrasi partisipatif.
Dengan menghadirkan narasumber dari kalangan pejabat tinggi negara, kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai dinamika hukum dan kebijakan publik di Indonesia, sekaligus memperkuat peran akademisi muda dalam mengawal proses legislasi yang berkeadilan dan inklusif.
Reporter : Rizki dan Tiara Raudhatul Jannah
Penulis : Fildzah Shafa Ghani
Editor : Rizki dan Nor Chanifah Laila
Sumber Gambar : Dokumentasi Pribadi Reporter