gemakeadilan.com - Dewan Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) Tahun 2025 mengumumkan adanya dugaan penyelewengan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh Ketua BEM FH Undip Tahun 2025, yakni Imam Morezki Bastanta Manihuruk. Hal tersebut disampaikan melalui surat pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram BEM FH Undip pada tanggal 28 November 2025.
Kasus ini bermula pada 20 November 2025, ketika Wakil Ketua BEM FH Undip, Raffi Ilya Saputra, menerima laporan terkait dugaan adanya aliran dana tidak wajar dalam proyek pembuatan jaket fungsionaris BEM FH Undip serta penjualan atribut pada program kerja Progressive.co.
Menanggapi laporan tersebut, Dewan Pimpinan BEM FH Undip segera mengadakan pertemuan tertutup pada 21 November 2025 di Ka.Ma Social Space untuk menelaah laporan dan menentukan langkah penanganan kasus tersebut. Dalam agenda tersebut, Imam dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Burjo Beruntung, Banyumanik. Namun, pada awal pertemuan, Imam disebut belum menyampaikan penjelasan secara terbuka.
Dialog berlanjut hingga dini hari sampai dengan tanggal 22 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, Imam akhirnya mengakui adanya aliran dana ke rekening pribadinya yang berasal dari praktik markup penjualan jaket angkatan, kaos, dan training pada program kerja Progressive.co. Total dana yang diakui mencapai Rp 9,9 juta (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Tidak berhenti sampai di sana, pada 25 November 2025, Dewan Pimpinan BEM FH Undip kembali melakukan pemeriksaan langsung terhadap aplikasi mobile banking milik Imam. Dari pengecekan tersebut, terungkap adanya aliran dana tambahan yang berasal dari vendor konveksi Jaket Fungsionaris dan Progressive.co.
Total dana yang ditransfer ke rekening pribadi Imam tercatat mencapai Rp19.495.000 (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Rincian transfer sebagaimana disampaikan melalui surat pernyataan resmi tertanggal 28 November 2025 yang diunggah di akun Instagram BEM FH Undip, adalah sebagai berikut:
- 20 Mei 2025 : Rp2.000.000 (dua juta rupiah)
- 24 Mei 2025 : Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
- 18 Juli 2025 : Rp3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- 29 Juli 2025 : Rp2.035.000 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah)
- 24 Agustus 2025 : Rp11.210.000(sebelas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)
Dalam pertemuan tersebut, Imam akhirnya mengakui bahwa seluruh dana yang mengalir ke rekening pribadinya itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Dewan Pimpinan BEM FH Undip.
Situasi memuncak pada 27 November 2025, setelah Dewan Pimpinan BEM FH Undip menerima laporan tambahan yang mengungkap dugaan baru dalam pengelolaan keuangan organisasi. Laporan tersebut memuat indikasi penggelapan dana pada dua program kerja beasiswa, yakni Beasiswa Juang Asa dan Beasiswa Aksata Kirana dengan rincian sebagai berikut:
- Beasiswa Juang Asa : Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah)
- Beasiswa Aksata Kirana : Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah)
Dengan temuan terbaru tersebut, akumulasi dana yang diduga digelapkan dan diselewengkan oleh Imam kini melonjak hingga mencapai angka Rp 26 juta.
Dewan Pimpinan BEM FH Undip 2025 menegaskan bahwa tidak ada satu pun pimpinan yang terlibat dalam tindakan yang dilakukan oleh Imam. Dalam keterangan resminya, Dewan Pimpinan BEM FH Undip menyatakan bahwa seluruh perbuatan tersebut dilakukan secara pribadi oleh Imam dan sama sekali tidak mendapatkan persetujuan maupun arahan dari struktur organisasi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Ketua BEM FH Undip, Raffi Ilya Saputra, dan Sekretaris Umum, Adriana Erwindyo.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Imam Morezki Bastanta Manihuruk maupun pihak fakultas belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil terkait perkembangan kasus tersebut.