img-post

Kohabitasi atau populer dengan sebutan “living together” merupakan suatu tindakan hidup bersama layaknya pasangan yang secara sah terikat dalam pernikahan, akan tetapi kohabitasi ini tidak berlandaskan pada hubungan yang secara sah diakui oleh hukum, adat, dan agama. Kebiasaan kohabitasi cukup banyak terjadi di lingkungan perkuliahan yang melibatkan mahasiswa dan mahasiswi, bahkan tak jarang memang tersedia kost bebas untuk memfasilitasi kohabitasi. Kebiasaan yang timbul di lingkungan perkuliahan terjadi karena banyak faktor salah satunya karena mendapatkan kebebasan di perantauan dan jauh dari pantauan keluarga. 


Jika ditilik dari segi norma, jelas bahwa kohabitasi merupakan perbuatan yang melanggar norma yang hidup di dalam masyarakat. Jika ditilik dari sisi hukum, dalam hukum pidana, yaitu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP Lama) tidak diatur secara spesifik mengenai kohabitasi, tetapi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) diatur mengenai kohabitasi sebagai tindak pidana.  Kohabitasi ini diatur dalam pasal 412 yang berbunyi : 

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” ( Pasal 412 ayat [1] )

“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan : 

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan” (pasal 412 ayat [2])


Berdasarkan ketentuan pasal tersebut ada beberapa hal yang dapat digaris bawahi terkait delik pidana kohabitasi ini, yaitu siapapun yang melakukan kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana sebagaimana telah disebutkan dan kata “atau” yang tertuang dalam pasal tersebut berarti pidana untuk kohabitasi ini bersifat alternatif, yaitu antara mendapatkan pidana penjara atau denda. 


Kemudian, tindak pidana kohabitasi ini merupakan delik aduan. Delik aduan adalah delik dimana suatu tindakan pidana dapat diproses melalui jalur hukum apabila terdapat laporan atau aduan yang secara resmi diajukan kepada pihak berwajib oleh pihak korban atau pihak-pihak yang dirugikan atas tindak pidana tersebut. Artinya tindak pidana kohabitasi hanya bisa diproses apabila terdapat laporan dari pihak-pihak yang dirugikan sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 412 ayat (2) yaitu suami atau istri bagi yang terikat dalam perkawinan dan orang tua atau anak apabila tidak terikat dalam perkawinan, selain dari pihak-pihak tersebut maka tidak dapat melaporkan. Maka dapat dipahami disini bahwa negara tidak dapat serta merta menangani kasus kohabitasi yang terjadi di Indonesia karena ini merupakan delik aduan dan bukan delik biasa. 


Hukum diciptakan untuk menjaga keseimbangan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, termasuk pembuatan peraturan hukum mengenai kohabitasi dalam KUHP Baru. Namun demikian, privasi setiap individu juga perlu dilindungi maka delik pidana kohabitasi secara tegas diatur disertai dengan delik aduannya. KUHP Baru telah diundangkan pada tahun 2023 dan akan secara resmi berlaku pada tahun 2026. Artinya terdapat waktu kurang lebih 3 (tiga) tahun untuk mensosialisasikan atau mengenalkan isi KUHP Baru kepada masyarakat secara luas, termasuk pada delik pidana kohabitasi yang baru diatur dalam KUHP Baru. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak tabu terhadap peraturan ini. 


Sebagaimana disebutkan di awal bahwa kohabitasi cukup banyak terjadi di lingkungan perkuliahan, maka sudah sepatutnya muda-mudi yang mendapatkan kesempatan untuk menimba ilmu pengetahuan di bangku perkuliahan dapat memahami nilai yang baik dan tidak baik serta dapat mengimplementasikannya. Kohabitasi merupakan perbuatan yang tercela dan tidak selayaknya dilakukan oleh orang yang berilmu dan berpikir. Tidak hanya tercela, tetapi juga tidak sesuai dengan norma, hukum, dan agama. Kohabitasi juga sangat merugikan pihak-pihak terkait terutama seorang perempuan dan anak-anak yang terlahir dari perbuatan kohabitasi tersebut. Oleh karena itu, stop kohabitasi untuk menjaga diri dan nilai-nilai baik yang hidup di dalam masyarakat serta menjauhkan diri dari jeratan pidana. 


Penulis : Nor Chanifah Laila

Editor: Fildzah Shafa Ghani dan Rizki

Sumber Gambar: hukumonline.com