gemakeadilan.com - Merespon tindak tanduk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin menganulir Putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 dengan merujuk pada Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 dalam revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), ribuan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (22/08) lalu. Aksi ini dihadiri oleh mahasiswa dan masyarakat sipil dari berbagai elemen di Jawa Tengah yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil yang menamakan dirinya pada Aliansi “Gerakan Jawa Tengah Menggugat”.
Massa mulai berkumpul dari pagi hingga menjelang siang yang dilanjutkan dengan long march disertai rangkaian orasi dari halaman UNDIP Pleburan, Bundaran Pahlawan, Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kemudian berputar ke arah Kantor Gubernur, hingga Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, tepatnya pada gerbang utara Gedung DPRD. Sesampainya di sana, ribuan massa yang sudah berkumpul dengan semangat yang menggebu, mahasiswa menumbangkan gerbang gedung DPRD dibawah kumandang orasi yang membakar gelora dengan tujuan untuk menduduki gedung DPRD yang telah dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Aksi tersebut muncul pasca DPR melalui Badan Legislasi yang membahas draf RUU Pilkada yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK yang bersifat final and binding. Tindakan Baleg DPR menimbulkan prasangka buruk bahwa DPR mempunyai niat yang tidak baik dan dapat menggoyahkan konstitusi Indonesia yang diikuti dengan viralnya postingan “Peringatan Darurat” serta tagar #KawalPutusanMK. Poin tuntutan massa aksi adalah:
Mendesak DPR agar tidak mengesahkan Revisi RUU Pilkada. Apabila DPR tetap mengesahkan RUU Pilkada, masa menggaungkan untuk memboikot pelaksanaan pilkada tahun 2024.
Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti dan mematuhi Putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.
Menolak segala bentuk praktik nepotisme dan politik dinasti dalam keberlangsungan demokrasi.
Menuntut pejabat negara untuk tidak mencederai marwah hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi demi kepentingan suatu golongan tertentu.
Walaupun poin tuntutan telah disampaikan oleh massa aksi, naasnya poin tersebut tidak diindahkan oleh pihak DPRD Provinsi Jawa Tengah. Mahasiswa justru mendapatkan perlakukan represif dari aparat dengan semprotan water canon dan tembakan gas air mata. Pada aksi ini, 15 orang massa aksi dari berbagai universitas dilarikan ke rumah sakit karena luka dan mengeluhkan rasa sakit dibagian tenggorokan serta merasa kesulitan untuk bernafas. Eskalasi yang menyebabkan tidak kondusifnya unjuk rasa membuat pihak kepolisian membubarkan massa yang berupaya menduduki gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Walaupun pada akhirnya DPR batal mengesahkan RUU Pilkada pada hari yang sama dengan aksi karena tidak memenuhi kuorum, masyarakat dan akademisi terus mengingatkan untuk tetap mengawal RUU ini agar tidak disahkan diam-diam.
Penulis : Gola, Adam
Reporter : Purih, Gola, Adam
Editor : Victor
Ilustrasi : Dokumentasi Pribadi