img-post

gemakeadilan.com - Untuk memenuhi jumlah pertemuan perkuliahan sesuai SKS, Universitas Diponegoro (Undip) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3057/UN7.P1/KR/2022 yang dikeluarkan pada Senin (25/4) menghendaki diadakannya penggantian perkuliahan setelah cuti bersama. Dalam SE yang bertanggal 25 April 2022 ini, dikatakan bahwa dosen dapat mengganti perkuliahan pada kesempatan lain setelah cuti bersama, dan dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama antara dosen dan mahasiswa. Ketua program studi pun diharapkan melaksanakan monitoring serta mengkoordinasi pengaturan perkuliahan pengganti pada unitnya masing-masing, sehingga dapat difasilitasi oleh SIAP.

Surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Undip Prof. Faisal, S.E., M.Si., Ph. D itu adalah sebagai reaksi Undip atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Adapun isi dari keputusan bersama tersebut, termasuk di dalamnya adalah cuti bersama serta libur nasional Idul Fitri, yang akan berlangsung dari Jumat, 29 April sampai Jumat, 6 Mei 2022. Dengan dikeluarkannya surat ini, dapat dipastikan perkuliahan di lingkungan Undip ditiadakan selama periode tersebut.

 

Penulis: Witra Surawinata

Editor: Nilam Helga