gemakeadilan.com - Untuk memenuhi jumlah pertemuan perkuliahan sesuai SKS,
Universitas Diponegoro (Undip) melalui Surat Edaran (SE) Nomor
3057/UN7.P1/KR/2022 yang dikeluarkan pada Senin (25/4) menghendaki diadakannya
penggantian perkuliahan setelah cuti bersama. Dalam SE yang bertanggal 25 April
2022 ini, dikatakan bahwa dosen dapat mengganti perkuliahan pada kesempatan
lain setelah cuti bersama, dan dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama antara
dosen dan mahasiswa. Ketua program studi pun diharapkan melaksanakan monitoring
serta mengkoordinasi pengaturan perkuliahan pengganti pada unitnya
masing-masing, sehingga dapat difasilitasi oleh SIAP.
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan
Undip Prof. Faisal, S.E., M.Si., Ph. D itu adalah sebagai reaksi Undip atas
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Adapun isi dari keputusan bersama tersebut, termasuk di dalamnya
adalah cuti bersama serta libur nasional Idul Fitri, yang akan berlangsung dari
Jumat, 29 April sampai Jumat, 6 Mei 2022. Dengan dikeluarkannya surat ini,
dapat dipastikan perkuliahan di lingkungan Undip ditiadakan selama periode
tersebut.
Penulis: Witra Surawinata
Editor: Nilam Helga