img-post


17 Agustus 2026, Indonesia memperingati hari kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut kembali mengingatkan bahwa kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan, tetapi tentang mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.


Cita-cita tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Lantas, setelah 81 tahun merdeka, apakah cita-cita tersebut sudah terlaksana atau hanya impian semata?


Salah satu tolok ukur kemerdekaan adalah kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat. Hal ini kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi pada 12 Agustus 2026, memutus perkara mengenai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. 


Putusan tersebut menunjukkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan kepala negara dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik. Dalam negara yang merdeka, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam batas hukum.


Bicara soal keadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memberantas korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Data Semester 1 menunjukkan bahwa KPK telah melakukan 12 Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga penyelamatan keuangan daerah mencapai Rp2,23 triliun. Data ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia, meskipun penegakan hukum juga menghasilkan pemulihan yang nyata.


Upaya tersebut berkaitan dengan RUU Perampasan Aset yang masih dibahas DPR. Pada 5 Agustus 2026, DPR membahas perlunya mekanisme pra-judicial dalam proses penyitaan atau perampasan aset. Pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan kejahatan membutuhkan kewenangan yang kuat, tetapi tetap harus disertai pengawasan dan perlindungan terhadap hak warga negara. 


Dengan kata lain, kemerdekaan hari ini bukan sekadar terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti memastikan hukum mampu memberikan kebebasan, keadilan, dan perlindungan kepada masyarakat.


81 tahun kemerdekaan merupakan pencapaian besar, tetapi bukan berarti seluruh cita-cita telah terpenuhi. “Berdaulat, Adil, dan Makmur” seharusnya tidak berhenti sebagai tema perayaan, melainkan menjadi ukuran untuk melihat kondisi Indonesia hari ini.


Kemerdekaan perlu terus diisi dengan hukum yang adil, kebebasan yang bertanggung jawab, serta pemerintahan yang mampu melindungi dan menyejahterakan rakyat. Sebab, tugas generasi setelah kemerdekaan bukan hanya merayakan perjuangan masa lalu, tetapi memastikan cita-cita kemerdekaan semakin dekat dengan kenyataan.



Penulis : Rio Aditya Ramadhan

Penyunting : Amellia Rachmayanti

Foto : radarkaur.disway.id