gemakeadilan.com
– Partai Mahasiswa Indonesia merupakan partai ke-69 yang sudah disahkan oleh
Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai partai politik berbadan hukum
dengan kepengurusan partai per 21 Januari 2022 sebagai berikut: Eko Pratama sebagai Ketua
Umum, Mohammad Al Hafiz sebagai Sekertaris Jenderal dan Muhammad Akmal Mauludin
sebagai Bendahara Umum.
Ketua
Mahkamah, Teguh Setiawan, dan anggota mahkamah yang terdiri atas Davistha A,dan
Rican menjelaskan bahwa partai ini memegang nomor Keputusan Menteri Hukum dan
HAM M.HH-6.AH.11.01 pada 21 Januari 2022. Kemenkumham menyatakan bahwa Partai
Mahasiswa Indonesia disebut sebagai perubahan dari Partai Kristen Indonesia
1945 atau Parkindo 45 yang sudah terbentuk sejak tahun 2000 tetapi tidak pernah sekali pun lolos dalam verifikasi untuk
menjadi peserta pemilu.
Merujuk
dalam undang-undang yang menyatakan bahwa setiap orang atau kelompok memiliki
hak untuk berkumpul dan mendirikan partai politik sesuai
dengan aturan perundang-undangan, cara membuat partai politik diatur dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 15 Januari 2011. Pada Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa parpol
didirikan minimal oleh 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia
21 tahun atau sudah menikah. Jadi, apabila mahasiswa baru yang masih berusia di
bawah 21 tahun dan belum menikah tentu tidak bisa memenuhi syarat ini. Kemudian,
parpol yang terdiri dari 30 orang diwajibkan memiliki anggota perempuan minimal
30% dari jumlah keseluruhan. Apabila sudah terkumpul 30 orang yang cukup umur
untuk mendirikan partai, selanjutnya parpol tersebut bisa didaftarkan paling
sedikit 50 orang pendiri. Kemudian diperlukan akta notaris pendirian parpol
yang juga berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol
sebagai syarat untuk didaftarkan melalui
Kemenkumham. Setelah itu, parpol didaftarkan ke kementerian agar menjadi
berbadan hukum, sebagaimana yang kini sudah dicapai Partai Mahasiswa Indonesia.
Syarat yang harus dipenuhi agar parpol menjadi badan hukum, sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 UU parpol ialah sebagai berikut:
1. Akta
notaris pendirian parpol;
2. Nama,
lambang, atau tanda gambar yang tidak punya persamaan dengan parpol lain;
3. Kepengurusan
pada setiap provinsi, minimal 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang
bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota
yang bersangkutan;
4. Kantor
tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir
pemilu;
5. Rekening
atas nama parpol.
Selanjutnya,
Kemenkumham akan memverifikasi kelengkapan syarat-syarat pendaftaran parpol di
atas. Kemenkumham memiliki waktu 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan
dan dinyatakan sah apabila menjadi badan hukum. Keputusan yang diterima parpol
sebagai badan hukum ditetapkan lewat Keputusan Menkumham, paling lama 15 hari
sejak berakhirnya proses verifikasi dan pengesahannya diumumkan dalam berita
negara.
Pendirian
dari Partai Mahasiswa Indonesia menjadi suatu peluang konstitusional yang kaitannya
dengan fasilitas kondisi dan batas minimum dari suatu pencapaian keinginan
demokrasi Indonesia yang ingin melangkah dari pengarusutamaan dalam target
prosedural belaka. Hal ini dijelaskan dalam renungan yang panjang oleh Ketua
Umum Partai Mahasiswa Indonesia bahwa pendirian dari PMI ini merupakan suatu
upaya dalam mendirikan dan melanjutkan upaya perjuangan-perjuangan dalam
menyampaikan suatu aspirasi masyarakat. Maka, PMI meminta kesempatan agar dapat
menunjukan kerja-kerja dari Partai Mahasiwa Indonesia yang bukan ditujukkan
untuk memecah belah suara mahasiswa, melainkan merupakan bentuk ikhtiar dalam
negara demokrasi yang memberikan warna baru bagi dunia perpolitikan di
Indonesia.
Penulis:
Dina Oktaviani
Editor:
Nilam Helga
Sumber
Gambar: detik.com