img-post

gemakeadilan.com – Puluhan mahasiswa gelar aksi kritisi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu (6/7) di Tugu Muda Semarang. Dalam aksi tersebut dilaksanakan pembacaan tuntutan, panggung bebas, orasi, panggung bebas hingga konvoi bersama.  Meskipun sempat diguyur hujan tapi hal tersebut tidak memutus semangat para pesera aksi. Adapun tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut antara lain:

1.    Tunda pengesahan RKUHP

2.    Segera publikasikan dan sosialisasi draf RKUHP terbaru

3.    Libatkan partisipasi rakyat dalam pembahasan RKUHP

4.    Perbaiki atau hapus pasal bermasalah dalam RKUHP

Salah satu peserta aksi, Vinka mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) mengaku bahwa alasan dirinya mengikuti aksi tersebut karena dirinya ingin turut mendukung suara masyarakat dalam upaya penolakan draf RKUHP tersebut yang masih perlu banyak pembenahan. Vinka juga menjelaskan bahwa dirinya tidak sepenuhnya menolak RKUHP tapi kami menolak pengesahan RKUHP ini karena terdapat pasal-pasal yang bermasalah sejak 2019.

“Aku pengen ikut mendukung suara teman-teman dan masyarakat pastinya dalam upaya penolakan pengesahan RKUHP ini yang mana drafnya tidak transparan dan banyak permasalahan yang belum tertuntaskan”

Vinka menambahkan seharusnya perubahan dilakukan secara transparan dan RKUHP jangan sampai pasal-pasal dalam KUHP itu mempersempit panggung masyarakat untuk berbicara dan berekspresi bahkan untuk membungkam masyarakat.

“Pasal-pasal KUHP itu jangan untuk mempersempit kita untuk berbicara dan berekspresi. Jangan juga untuk membungkam masyarakat dan digunakan pemerintah semakin sewenang-wenang,” ucap Vinka.

 

Penulis: Nilam Helga