gemakeadilan.com – Puluhan mahasiswa gelar aksi kritisi Rancangan Kitab
Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu (6/7) di Tugu Muda Semarang. Dalam
aksi tersebut dilaksanakan pembacaan tuntutan, panggung bebas, orasi, panggung
bebas hingga konvoi bersama. Meskipun
sempat diguyur hujan tapi hal tersebut tidak memutus semangat para pesera aksi.
Adapun tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut antara lain:
1. Tunda pengesahan RKUHP
2. Segera publikasikan dan sosialisasi draf RKUHP terbaru
3. Libatkan partisipasi rakyat dalam pembahasan RKUHP
4. Perbaiki atau hapus pasal bermasalah dalam RKUHP
Salah satu peserta aksi, Vinka mahasiswa Fakultas
Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) mengaku bahwa alasan
dirinya mengikuti aksi tersebut karena dirinya ingin turut mendukung suara
masyarakat dalam upaya penolakan draf RKUHP tersebut yang masih perlu banyak
pembenahan. Vinka juga menjelaskan bahwa dirinya tidak sepenuhnya menolak RKUHP
tapi kami menolak pengesahan RKUHP ini karena terdapat pasal-pasal yang
bermasalah sejak 2019.
“Aku pengen ikut mendukung suara teman-teman dan
masyarakat pastinya dalam upaya penolakan pengesahan RKUHP ini yang mana
drafnya tidak transparan dan banyak permasalahan yang belum tertuntaskan”
Vinka menambahkan seharusnya perubahan dilakukan secara
transparan dan RKUHP jangan sampai pasal-pasal dalam KUHP itu mempersempit
panggung masyarakat untuk berbicara dan berekspresi bahkan untuk membungkam
masyarakat.
“Pasal-pasal KUHP itu jangan untuk mempersempit kita
untuk berbicara dan berekspresi. Jangan juga untuk membungkam masyarakat dan
digunakan pemerintah semakin sewenang-wenang,” ucap Vinka.
Penulis: Nilam Helga