gemakeadilan.com – Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia terus didorong oleh adanya
pemekaran dan penggabungan daerah. Pemekaran dan penggabungan daerah Indonesia
adalah pembentukan dan/atau penggabungan wilayah administratif baru di tingkat
provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk
pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada awalnya, Indonesia hanya memiliki 8 provinsi yang dibentuk sebagai
hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yaitu Provinsi
Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Kalimantan,
dan Sulawesi. Seiring berkembangnya zaman, wilayah Indonesia semakin diperluas dan
jumlah provinsi di Indonesia semakin bertambah sampai mencapai 34 provinsi.
Perluasan wilayah Indonesia dimulai semenjak Deklarasi Djuanda diumumkan pada
13 Desember 1957. Saat itu, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa laut yang
berada di dalam naungannya adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam
kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan utuh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Meskipun telah memiliki 34 provinsi, tidak menutup kemungkinan
bagi Indonesia untuk menambah jumlah daerah provinsi. Kini, telah tumbuh beberapa wacana dan aspirasi masyarakat untuk
mendirikan provinsi-provinsi baru di Indonesia. Pembentukan provinsi baru
didasarkan atas beberapa hal seperti kondisi alam dan ekonomi, keadaan sosial
masyarakat, keterkaitan beberapa kabupaten/kota dalam suatu kesatuan sejarah,
suku bangsa dan budaya, dan lain sebagainya. Alasan lainnya dalam wacana
pemekaran daerah adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah yang mana
beberapa provinsi dianggap memiliki wilayah terlalu luas sehingga diperlukan
upaya untuk memudahkan pelayanan administrasi dan pemangkasan birokrasi dari
ibu kota provinsi ke daerah dengan cara pemekaran, yaitu dengan penyatuan
beberapa kabupaten/kota menjadi provinsi baru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Daerah, diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru
didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan,
termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan
masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya
otonomi daerah. Secara administratif, ditentukan bahwa terdapat paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi dan
paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan suatu kabupaten, dan 4 kecamatan
untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana
pemerintahan.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) membahas pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yang
mana itu akan menambah jumlah provinsi di Indonesia. Pada Rabu (6/4) lalu diadakan rapat pengambilan
keputusan atas hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga
provinsi baru di Papua untuk menjadi usul inisiatif DPR. Dalam rapat, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan laporan
hasil pembahasan RUU dan meminta persetujuan dari anggota DPR lainnya.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi
II DPR RI, Junimart Girsang membacakan laporan terkait pembahasan RUU tersebut
terlebih dahulu. Setelah itu, Junimart menyerahkan laporan lima RUU yang
disahkan. Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco menanyakan
persetujuan kepada anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna, kemudian
seluruh anggota DPR menjawab setuju atas pertanyaan yang diajukan. Dengan
demikian, pengesahan RUU tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna DPR RI
yang dihelat di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (30/6) yang menetapkan 3 provinsi baru di wilayah Papua. Dengan demikian, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37 provinsi.
Ketua
DPR RI, Puan Maharani memberikan alasan pemekaran wilayah tiga provinsi baru di
Papua yakni bertujuan untuk pemerataan pembangunan sehingga meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, pemekaran wilayah di Papua juga dimaksudkan agar terdapat peningkatan pelayanan publik. RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah
baru ini ialah upaya untuk mengangkat harkat dan
martabat Papua. Adapun ketiga provinsi baru tersebut yaitu ialah Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota
Merauke yang akan mencakup wilayah Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven
Digoel. Kemudian, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Timika yang akan
mencakup wilayah Kabupaten Mimika, Paniai, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, dan
Puncak. Ketiga, Provinsi Papua Pegunungan Tengah dengan
Ibu Kota Wamena yang akan mencakup wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Jayawijaya, Lanny Jaya, Memberamo Tengah,
Nduga, Talikora, Yahukimo, dan Yalimo. Walaupun sebagian besar anggota fraksi DPR setuju
atas RUU tiga provinsi baru, tetapi anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly
Andriany Gantina mengingatkan bahwa materi muatan dalam RUU tentang Provinsi
Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah
seyogyanya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945
dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua.
Penulis:
Nadia Yudistira Silalahi
Editor:
Putri Zahra dan Sal Sabillah Nur Aisyah
Sumber Gambar: idntimes.com