img-post

gemakeadilan.com – Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia terus didorong oleh adanya pemekaran dan penggabungan daerah. Pemekaran dan penggabungan daerah Indonesia adalah pembentukan dan/atau penggabungan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Pada awalnya, Indonesia hanya memiliki 8 provinsi yang dibentuk sebagai hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yaitu Provinsi Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Kalimantan, dan Sulawesi. Seiring berkembangnya zaman, wilayah Indonesia semakin diperluas dan jumlah provinsi di Indonesia semakin bertambah sampai mencapai 34 provinsi. Perluasan wilayah Indonesia dimulai semenjak Deklarasi Djuanda diumumkan pada 13 Desember 1957. Saat itu, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa laut yang berada di dalam naungannya adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan utuh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Meskipun telah memiliki 34 provinsi, tidak menutup kemungkinan bagi Indonesia untuk menambah jumlah daerah provinsi. Kini, telah tumbuh beberapa wacana dan aspirasi masyarakat untuk mendirikan provinsi-provinsi baru di Indonesia. Pembentukan provinsi baru didasarkan atas beberapa hal seperti kondisi alam dan ekonomi, keadaan sosial masyarakat, keterkaitan beberapa kabupaten/kota dalam suatu kesatuan sejarah, suku bangsa dan budaya, dan lain sebagainya. Alasan lainnya dalam wacana pemekaran daerah adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah yang mana beberapa provinsi dianggap memiliki wilayah terlalu luas sehingga diperlukan upaya untuk memudahkan pelayanan administrasi dan pemangkasan birokrasi dari ibu kota provinsi ke daerah dengan cara pemekaran, yaitu dengan penyatuan beberapa kabupaten/kota menjadi provinsi baru.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Secara administratif, ditentukan bahwa terdapat paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan suatu kabupaten, dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

 

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yang mana itu akan menambah jumlah provinsi di Indonesia. Pada Rabu (6/4) lalu diadakan rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua untuk menjadi usul inisiatif DPR. Dalam rapat, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU dan meminta persetujuan dari anggota DPR lainnya.

 

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang membacakan laporan terkait pembahasan RUU tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, Junimart menyerahkan laporan lima RUU yang disahkan. Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco menanyakan persetujuan kepada anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna, kemudian seluruh anggota DPR menjawab setuju atas pertanyaan yang diajukan. Dengan demikian, pengesahan RUU tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang dihelat di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (30/6) yang menetapkan 3 provinsi baru di wilayah Papua. Dengan demikian, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37 provinsi.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan alasan pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua yakni bertujuan untuk pemerataan pembangunan sehingga meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, pemekaran wilayah di Papua juga dimaksudkan agar terdapat peningkatan pelayanan publik. RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini ialah upaya untuk mengangkat harkat dan martabat Papua. Adapun ketiga provinsi baru tersebut yaitu ialah Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke yang akan mencakup wilayah Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Kemudian, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Timika yang akan mencakup wilayah Kabupaten Mimika, Paniai, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, dan Puncak. Ketiga, Provinsi Papua Pegunungan Tengah dengan Ibu Kota Wamena yang akan mencakup wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Jayawijaya, Lanny Jaya, Memberamo Tengah, Nduga, Talikora, Yahukimo, dan Yalimo. Walaupun sebagian besar anggota fraksi DPR setuju atas RUU tiga provinsi baru, tetapi anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina mengingatkan bahwa materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogyanya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua.

 

 

Penulis: Nadia Yudistira Silalahi

Editor: Putri Zahra dan Sal Sabillah Nur Aisyah

Sumber Gambar: idntimes.com