gemakeadilan.com – Pada Rabu (8/3) telah diselenggarakan
aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng)
dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional. Aksi tersebut dihadiri
oleh perwakilan dari Federasi Serikat Buruh Independen, Support Group Sekartaji Semarang, pekerja rumah tangga, kelompok
nelayan perempuan di pesisir pantai Demak yang tergabung dalam Persaudaraan
Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), elemen mahasiswa, dan pihak-pihak lain yang
tergabung dalam Aliansi International Women's Day.
Dilansir dari akun Instagram
@bemfhundip, tujuan utama dari kegiatan aksi adalah untuk mengungkapkan rasa
kekecewaan terhadap peran negara yang dianggap abai dalam mendengar aspirasi
dari rakyat. Berdasarkan pernyataan dari koordinator lapangan, Salsabila,
tujuan itu dituangkan dengan aksi bertajuk diam. Cerminan simbolis dari hal ini
adalah para peserta aksi dihimbau untuk mengenakan masker hitam dengan tanda
silang merah.
"Bisa dilihat dari masker
yang kita pakai ada silang merah di sana, kita juga mengekspos poster diam ini
(sebagai) bentuk kemarahan kita karena suara kita tidak didengar dari tahun
kemarin," tegas Salsabila.
Aksi dimulai dengan berkumpul di
Jl. Imam Bardjo SH. Kemudian sekitar pukul 10.29 WIB, setelah massa terkumpul,
para peserta aksi berjalan bersama menuju depan gedung DPRD Jateng. Setelah
para peserta aksi sampai di depan gedung DPRD Jateng, mereka mulai melakukan
orasi yang dilanjutkan dengan aksi teatrikal. Beberapa peserta aksi memeragakan
peran seperti tidur di aspal dan melerai pertikaian sebagai bentuk peragaan
protes kepada pemerintah. Peserta aksi juga membacakan tuntutan yang ditujukan
pada Pemerintah. Isi tuntutan adalah sebagai berikut:
1. Negara harus mengakui pekerjaan
domestik dan kerja perawatan sebagai kerja produktif yang bernilai ekonomi dan
bermanfaat bagi masyarakat, serta mendesak Puan Maharani untuk mengesahkan RUU
PPRT, RUU Masyarakat Adat.
2. Tolak PERPPU Cipta Kerja dan cabut
Omnibus Law, Cipta Kerja dan PP turunannya.
3. Fasilitasi tempat penitipan anak (daycare)
bagi anak pekerja perempuan dan ruang laktasi bagi pekerja perempuan.
4. Implementasikan UU TPKS dengan membangun sistem perlindungan yang komprehensif di berbagai level. Pemerintah segera memproses aturan turunan UU TPKS dan memebentuk satgas di PT.
5. Implementasikan UU TPKS dengan membangun sistem perlindungan yang komprehensif di berbagai level. Pemerintah segera memproses aturan turunan UU TPKS dan membentuk satgas di PT.
6. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190
tentang Kekerasan Seksual di Dunia Kerja.
7. Ciptakan ruang aman dan kebebasan
berekspresi bagi keberagaman gender dan seksualitas di Indonesia, terkhusus di
Jawa Tengah.
8. Stop kriminalisasi dan
represifitas aparat terhadap aktivis perempuan.
9. Negara segera membuka ruang
aktivitas yang aman kepada petani perempuan di Papua yang mengungsi dan menarik
aparat sebagai dalangnya.
Usai pembacaan tuntutan, cuaca di lokasi
tempat aksi digelar mulai berubah menjadi mendung. Cuaca tersebut
berangsur-angsur menjadi hujan, dan satu persatu peserta aksi membubarkan diri.
Reporter: Intan Alviaturrohman,
Faizal Rohman
Penulis: Intan Alviaturrohman
Editor: Syifa Aninda Wahab