img-post

gemakeadilan.com – Pada Rabu (8/3) telah diselenggarakan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional. Aksi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Federasi Serikat Buruh Independen, Support Group Sekartaji Semarang, pekerja rumah tangga, kelompok nelayan perempuan di pesisir pantai Demak yang tergabung dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), elemen mahasiswa, dan pihak-pihak lain yang tergabung dalam Aliansi International Women's Day.

 

Dilansir dari akun Instagram @bemfhundip, tujuan utama dari kegiatan aksi adalah untuk mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap peran negara yang dianggap abai dalam mendengar aspirasi dari rakyat. Berdasarkan pernyataan dari koordinator lapangan, Salsabila, tujuan itu dituangkan dengan aksi bertajuk diam. Cerminan simbolis dari hal ini adalah para peserta aksi dihimbau untuk mengenakan masker hitam dengan tanda silang merah.

 

"Bisa dilihat dari masker yang kita pakai ada silang merah di sana, kita juga mengekspos poster diam ini (sebagai) bentuk kemarahan kita karena suara kita tidak didengar dari tahun kemarin," tegas Salsabila.

 

Aksi dimulai dengan berkumpul di Jl. Imam Bardjo SH. Kemudian sekitar pukul 10.29 WIB, setelah massa terkumpul, para peserta aksi berjalan bersama menuju depan gedung DPRD Jateng. Setelah para peserta aksi sampai di depan gedung DPRD Jateng, mereka mulai melakukan orasi yang dilanjutkan dengan aksi teatrikal. Beberapa peserta aksi memeragakan peran seperti tidur di aspal dan melerai pertikaian sebagai bentuk peragaan protes kepada pemerintah. Peserta aksi juga membacakan tuntutan yang ditujukan pada Pemerintah. Isi tuntutan adalah sebagai berikut:


1. Negara harus mengakui pekerjaan domestik dan kerja perawatan sebagai kerja produktif yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat, serta mendesak Puan Maharani untuk mengesahkan RUU PPRT, RUU Masyarakat Adat.

2. Tolak PERPPU Cipta Kerja dan cabut Omnibus Law, Cipta Kerja dan PP turunannya.

3. Fasilitasi tempat penitipan anak (daycare) bagi anak pekerja perempuan dan ruang laktasi bagi pekerja perempuan.

4. Implementasikan UU TPKS dengan membangun sistem perlindungan yang komprehensif di berbagai level. Pemerintah segera memproses aturan turunan UU TPKS dan memebentuk satgas di PT.

5. Implementasikan UU TPKS dengan membangun sistem perlindungan yang komprehensif di berbagai level. Pemerintah segera memproses aturan turunan UU TPKS dan membentuk satgas di PT.

6.  Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan Seksual di Dunia Kerja.

7. Ciptakan ruang aman dan kebebasan berekspresi bagi keberagaman gender dan seksualitas di Indonesia, terkhusus di Jawa Tengah.

8.  Stop kriminalisasi dan represifitas aparat terhadap aktivis perempuan.

9.  Negara segera membuka ruang aktivitas yang aman kepada petani perempuan di Papua yang mengungsi dan menarik aparat sebagai dalangnya.

 

Usai pembacaan tuntutan, cuaca di lokasi tempat aksi digelar mulai berubah menjadi mendung. Cuaca tersebut berangsur-angsur menjadi hujan, dan satu persatu peserta aksi membubarkan diri.

 

Reporter: Intan Alviaturrohman, Faizal Rohman

Penulis: Intan Alviaturrohman

Editor: Syifa Aninda Wahab