gemakeadilan.com – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Tengah yang didominasi mahasiswa memadati gedung DPRD Jawa Tengah pada Kamis (13/4) untuk menggelar aksi demonstrasi yang bertajuk “UU Cipta Kerja Menyelamatkan Oligarki Menghabisi Demokrasi”. Saat menggelar aksinya, aliansi tersebut justru mendapatkan perlawanan balik dari pihak kepolisian mulai dari tembakan gas air mata, penyiraman dengan water canon, pemukulan fisik, hingga penangkapan asal-asalan.
Massa memulai aksinya dari Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) ke depan gerbang kantor DPRD Jawa Tengah pada pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut pada dasarnya ditujukan untuk menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI bersama dengan Presiden yang menuai banyak problematika dalam pengesahannya. Alih-alih mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian, saat massa ingin memasuki gedung DPRD massa justru mendapatkan perlawanan hingga pada akhirnya terjadi aksi dorong-dorongan antara massa aksi dengan pihak kepolisian yang menyebabkan robohnya gerbang kantor DPRD.
Pada aksi tersebut juga terjadi beberapa tindakan lain yang ditujukan untuk mengusir massa yaitu penembakan gas air mata dan penyiraman dengan water canon, yang mana tindakan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut menyebabkan massa aksi mengalami sesak napas akut. Kepolisian juga melakukan tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan seorang mahasiswa mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri dan lebam di area punggung dan perut. 3 massa aksi lainnya juga harus dilarikan ke rumah sakit akibat kekerasan serupa.
Tidak sampai di situ, sebanyak 5 mahasiswa yang terdiri dari 2 mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), 2 mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (UNISULA) dan seorang mahasiswa dari Universitas Diponegoro (UNDIP) ditangkap oleh pihak kepolisian yang kemudian diinterogasi dari pukul 17.00 hingga 18.00 WIB di gedung DPRD, kemudian massa aksi tersebut diperiksa di POLRESTABES Semarang selama kurang lebih 6 jam, mulai pukul 18.00 hingga kurang lebih pukul 00.00 WIB. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, terbukti 5 mahasiswa tersebut dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Aliv Izzul Haq
Editor: Agistya Dwinanda
Sumber gambar: Ariq (Narahubung Aksi)