gemakeadilan.com - Berbagai media sosial belakangan ini ramai menyoroti gaya hidup mewah para mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), hingga muncul dugaan penyalahgunaan bantuan dana tersebut oleh beberapa penerimanya. Ramainya kasus ini berawal dari unggahan akun X @undipmenfess pada 29 April 2024 oleh pengirim anonim yang mengungkapkan kekecewaannya kepada seorang mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) berinisial CMJ yang terkenal dengan gaya hidup mewahnya tetapi ternyata merupakan penerima bantuan KIP-K. Sebelum hal tersebut terungkap, CMJ dikenal sebagai seorang beauty influencer di media sosial Instagram dan X sehingga ia sering mengunggah barang-barang yang dapat dinilai harganya. Melihat dari pekerjaannya, publik menilai bahwa kehidupannya terlihat sangat sukses dan seharusnya sudah tidak berhak mendapatkan bantuan dana tersebut. Hal ini didukung dengan unggahan CMJ sendiri di akun X-nya bahwa ia sudah mampu menyokong kebutuhan keluarga hingga kebutuhan tersiernya. Menanggapi kabar tentang dirinya, CMJ mengungkapkan bahwa pada awal kuliah kondisi perekonomian keluarganya sedang dalam keadaan tidak baik karena ayahnya telah meninggal dunia sejak ia duduk di bangku Sekolah Dasar dan meninggalkan utang bernilai miliaran. Ia akhirnya berusaha dengan berbagai cara agar tetap dapat berkuliah. Meskipun demikian, banyak yang menyayangkan CMJ tidak mengundurkan diri di saat kondisi perekonomiannya sudah mampu sebelum dirinya terungkap dalam kasus ini.
Berangkat dari kasus tersebut, publik kemudian mulai menyoroti penerima KIP-K lainnya yang disinyalir memiliki kehidupan yang hedon. Daftar penerima KIP-K di Undip sendiri dapat diakses publik melalui website Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) Undip, sehingga para mahasiswa Undip pun mulai melihat serta menilai kehidupan pribadi beberapa penerima KIP-K yang dikenalnya. Melalui media sosial X, beberapa nama disorot karena kehidupan mereka dianggap mampu terutama dilihat dari postingan Instagram mereka yang dinilai hedon. Mereka yang disorot namanya pun memberikan tanggapan atas kabar tersebut. Sebagian dari mereka memutuskan untuk mengundurkan diri dan mengakui atas kesalahannya karena tidak segera mengundurkan diri ketika mereka sudah mampu untuk membiayai kuliah dan kehidupan sehari-hari. Namun, sebagian lainnya tidak membenarkan atas tuduhan tersebut. Berbagai klarifikasi diberikan oleh masing-masing dari mereka, salah satunya dari HNB. Ia menyatakan bahwa bantuan KIP-K yang diberikan kepadanya sudah tepat sasaran karena ia merupakan anak yatim dan ibunya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan sumber pemasukan dari sanak saudara yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan kedua kakaknya juga hanya seorang IRT dan kurir.
Rektor Undip Ambil Suara
Menanggapi peristiwa yang terjadi, Rektor Undip turut ambil suara dengan mengimbau agar mahasiswa penerima KIP-K yang merasa sudah mampu membayar biaya kuliah untuk mengundurkan diri sebagai penerima manfaat. Pihaknya menegaskan Undip tidak salah dalam memverifikasi penerima kuliah. Penerima KIP-K Undip kebanyakan adalah lanjutan dari KIP SMA yang diterbitkan instansi lainnya yang sangat terpercaya. Kendati demikian beliau berkomitmen untuk mengevaluasi penerima KIP-K, termasuk melakukan verifikasi ulang pada tahun kedua untuk memastikan mahasiswa penerima KIP-K masih sesuai sasaran. Lebih lanjut, Rektor Undip itu meminta mahasiswa untuk tidak berlebihan dalam gaya hidup hedon, khususnya bagi penerima KIP-K.
Jalur Viral @undipkorup Lebih Efektif Dari Kanal Aduan Resmi?
Rentetan dugaan ketidaktepatan penerima bantuan KIP-K, mendorong mahasiswa untuk beramai-ramai mengawal penggunaan KIP-K ini. Muncul akun Instagram @undipkorup yang mengunggah para penerima bantuan KIP-K dengan gaya hidup mewah. Beberapa nama yang disampaikan di akun tersebut menyampaikan klarifikasinya dan juga mengundurkan diri dari penerima KIP-K. Namun ada juga yang merespon dengan rencana menghadirkan pengacara, karena menganggap sebagai korban doxing. Tindakan yang dilakukan akun @undipkorup menuai pro-kontra di kalangan mahasiswa. Banyak dari mahasiswa mendukung tindakan yang dilakukan oleh akun @undipkorup, karena tidak adil bahwa yang menerima bantuan KIP-K bergaya hidup mewah. Seharusnya KIP-K diberikan untuk orang yang benar-benar membutuhkan bantuan dana untuk memenuhi kebutuhan primernya dalam perkuliahan, bukan untuk memenuhi kebutuhan tersier. Mereka memilih mengadukan dugaan penyalahgunaan KIP-K kepada akun @undipkorup dibandingkan mengadukan ke kanal resmi karena dinilai dengan bersuara kegaduhan cepat selesai dalam artian pihak yang disebut akan klarifikasi dan mengundurkan diri sebagai penerima KIP-K. Namun disisi lain terdapat mahasiswa yang menyayangkan tindakan akun @undipkorup, mereka menganggap aksi yang dilakukan merupakan perbuatan doxing sebagai penyebarluasan informasi pribadi untuk menjatuhkan individu tertentu. Ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab atas akun @undipkorup turut menambah kritik atas penyebaran data pribadi penerima KIP-K sehingga cenderung mengarah pada tindakan main hakim sendiri serta jauh dari asas presumption of innocence (praduga tak bersalah).
Sangat disayangkan ketika penerima bantuan KIP-K yang awalnya tepat sasaran, tetapi setelah kondisi keuangannya membaik bahkan mencukupi kebutuhan tersier tidak mengundurkan diri sebagai penerima bantuan. Seharusnya bantuan tersebut dapat dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Kemudian sebagai seorang akademisi tentunya kita harus bijak dalam menanggapi permasalahan ini. Tindakan mengadukan kepada kanal yang tidak resmi seperti akun @undipkorup tentunya tidak dapat dibenarkan. Sebagaimana respon dari BEM Undip yang mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan akun @undipkorup bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sejatinya telah disediakan kanal resmi untuk mengadukan dugaan penyelewengan penerima KIP-K yang disediakan oleh BEM Undip, Kamadiksi Undip, Halo Undip (ult.undip.ac.id), maupun website informasi kemahasiswaan dan akademik (baa.undip.ac.id atau bak.undip.ac.id). Sebagai seorang mahasiswa, hendaknya dapat mengadukan penyelewengan yang terjadi melalui kanal resmi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghindari penyalahgunaan data pribadi.
Penulis : Nur Halimah, Purih Amukti Arif Wicaksono
Editor : Muhammad Victor Ali
Ilustrasi : Purih Amukti Arif Wicaksono
Gambar : Puslapdik Kemdikbud