gemakeadilan.com - Saat ini, skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi Mahasiswa S1 maupun D4. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Menurut Nadiem, aturan sebelumnya telah memisahkan dan merinci kompetensi sikap serta pengetahuan sehingga mahasiswa sarjana dan sarjana terapan wajib membuat skripsi.
Dilansir dari beberapa sumber, syarat perguruan tinggi tak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswanya adalah prodi mahasiswa tersebut sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Namun, bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang tidak harus berbentuk skripsi. “Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya tidak hanya skripsi dan disertasi. Bukan berarti tesis atau disertasi tidak bisa lagi dijadikan syarat kelulusan, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” Kata Nadiem.
Tujuan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan ini adalah agar mahasiswa dapat lebih fokus pada mata kuliah yang relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja. Nadiem juga mengatakan bahwa sejauh ini terdapat banyak kendala terkait tugas akhir, baik oleh perguruan tinggi ataupun mahasiswa. Selain beban dari segi waktu, pengerjaan skripsi dinilai menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi untuk bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, syarat kelulusan yang dapat diterapkan pada mahasiswa Sarjana S1 dan Sarjana Terapan D4 adalah dengan:
Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Lalu, bagaimana Universitas Diponegoro (Undip) merespon kebijakan baru ini? Rektor Undip, prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H, M.Hum, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dalam rangka penyesuaian terhadap kebijakan yang digulirkan oleh Menteri Nadiem Makarim ini.
“Undip insyaalloh akan menyesuaikan. Nunggu petunjuk kementrian,” Ujar Prof. Yos pada Rabu, (30/8)
Sementara itu Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip, Teguh Yuwono, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. “Kebijakan tanpa skripsi itu kebijakan yang cukup bagus ya, memberikan keleluasaan siswa, mahasiswa untuk melakukan pembelajaran secara lebih cepat,” jelas Teguh.
Saat ini, mahasiswa Undip masih perlu menunggu keputusan rektorat untuk mengetahui kapan dan bagaimana kebijakan baru ini akan diterapkan di Undip.
Penulis: Dhiyaa Ulhaq Musyaffa Kartika dan Tiara Raudhatul Jannah
Editor: Agistya Dwinanda
Sumber gambar: gatra.com