gemakeadilan.com - Demokrasi, sebuah kata yang tidak asing bagi
negeri ini, bukan? Demokrasi telah menjadi era dimana kebebasan berpendapat merupakan
hal yang lumrah bagi masyarakat. Masyarakat secara bebas dapat menyuarakan
aspirasinya maupun mengkritik tentang suatu kebijakan yang dianggap tidak
sesuai. Kebebasan berpendapat yang secara eksplisit telah diatur didalam
undang-undang menjadikan masyarakat memiliki hak secara legal dalam menyampaikan
pendapatnya, namun kebebasan berpendapat yang dimaksud bukan berarti bebas
tanpa aturan, kebebasan berpendapat haruslah dengan cara mengkritik sesuai
dengan koridornya dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun kenyataanya, walaupun
kebebasan berpendapat telah memiliki jaminan dengan adanya aturan yang
termaktub, akan tetapi dari survei yang dilakukan oleh Lembaga Politik Indonesia
bahwa 62,9 persen masyarakat takut untuk berpendapat. Belum lagi, munculnya kontroversi
yang baru-baru ini dibicarakan, yaitu timbulnya pasal yang mengatur mengenai
delik penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP.
Pasal yang mengatur delik penghinaan terhadap
presiden ini, mulanya pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.
Namun, pasal ini dihidupkan kembali dan terdapat di dalam draf RKUHP, tentunya
hal tersebut menjadi sebuah kecurigaan dan tanda tanya, mengapa pasal yang
telah dicabut kemudian kembali dihidupkan? Di dalam pasal yang telah dicabut
tersebut adalah delik biasa sedangkan pasal yang tercantum dalam RKUHP yang
sekarang terdapat delik aduan, yang hanya orang yang bersangkutan yang dapat
melaporkan. Artinya, hanya presiden lah yang berhak melaporkan apabila mendapat
penghinaan dari orang lain yang mencederai harkat dan martabatnya. Namun yang
jadi permasalahan di sini, apakah dengan kembali hidupnya pasal tersebut, akan
berpengaruh terhadap kebebasan berpendapat pada masyarakat di negeri demokrasi
ini?
Mahasiswa hukum Universitas Diponegoro (Undip),
Angelia Putri Arti berpendapat bahwa apabila presiden dilihat sebagai pejabat negara
tidak bisa dilindungi secara khusus, karena pada dasarnya Indonesia menganut
sistem equality before the law, artinya
semua dianggap sama dihadapan hukum, dan penghinaan secara nomenclature juga telah diatur di dalam delik umum bukan
dikhususkan bagi pejabat-pejabat tertentu, namun di sisi lain, pasal ini juga
dibutuhkan guna melindungi harkat dan martabat presiden yang merupakan pemimpin
negara, mengenai korelasi antara kebebasan berpendapat dengan RKUHP ini, walaupun
RKUHP pasal penghinaan terhadap presiden tidak akan mencegah kebebasan
berpendapat masyarakat untuk mengkritik presiden, namun tetap berpotensi bahwa
pasal ini dapat membatasi ruang kebebasan berpendapat. Muhammad Dimas Rifa
Afilla, salah satu mahasiswa hukum Undip juga membenarkan bahwa pasal ini tidak
mematikan kebebasan pendapat, hanya membatasinya. Namun, pendefinisian mengenai
penghinaan harkat dan martabat presiden yang tidak dijelaskan secara rigid
dapat menimbulkan ketidakjelasan, pemerintah berdalih dengan adanya pasal ini untuk
melindungi simbol negara kenyataanya di dalam konstitusi presiden tidak termasuk
kedalam simbol negara, kemungkinan pula pasal ini dapat menjadi tameng untuk presiden
anti kritik, sehingga akan mengikis kebebasan berpendapat masyarakat.
Memang pada dasarnya pasal tersebut dihidupkan
kembali dengan tujuan untuk melindungi harkat dan martabat presiden terhadap
penyerangan maupun penghinaan dan juga sebagai tameng guna menjaga kehormatan
presiden sebagai kepala negara. Masyarakat sendiri pun tetap diperbolehkan
untuk mengkritik presiden sebab RKUHP pasal penghinaan terhadap presiden dibuat
bukan untuk mematikan kebebasan berpendapat. Tetapi, tidak menutup kemungkinan pula
dengan adanya pasal ini akan semakin mempersempit kebebasan berpendapat, karena
adanya suatu pembatasan yang secara tidak langsung tentu akan berpengaruh mengenai
bagaimana kebebasan pendapat itu berjalan, atau lebih parahnya lagi, pasal ini dapat
digunakan sebagai tameng bagi pemerintah yang anti kritik. Selain itu, adanya anggapan bahwa pasal ini kelak akan menjadi
pasal karet, disebabkan karena ketidakrigidan pasal itu sendiri mengenai kata “penghinaan”
yang nantinya akan menyebabkan multitafasir sehingga menyebabkan ketidakjelasan,
sehingga sudah seharusnya hal ini perlu dipertimbangankan kembali oleh
pemerintah sebelum RKUHP berserta pasal ini disahkan. pemerintah juga diharapkan
dapat secara transparan dan terbuka membahas mengenai RKUHP ini terutama dalam
pasal penghinaan terhadap presiden, sehingga nantinya akan ada suatu kejelasan
serta point-point yang terdapat di dalam RKUHP ini dapat dipahami oleh
masyarakat, dalam hal ini akan terjadinya sinkronisasi antara pemerintah dengan
masyarakat, karena tidak sedikit dari masyarakat ini yang menganggap bahwa
pasal tersebut dapat mencederai kebebasan berpendapat mereka. Secara tidak
langsung, dengan adanya pasal ini, tentu akan mempersempit kebebasan
berpendapat mereka.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat akan memilih untuk lebih baik tidak berpendapat maupun mengkritik presiden sebab adanya ancaman pidana yang akan dijatuhkan kepada orang yang menghina harkat dan martabat presiden. Penafsiran penghinaan yang tidak secara jelas membuat masyarakat bingung untuk membedakan hal tersebut, salah kata dalam memberikan kritik bisa-bisa terkena ancaman pidana dan ancaman tersebut juga tidak main-main, yaitu 3 tahun 6 bulan pidana kurungan atau pidana denda paling banyak kategori IV (dua ratus juta rupiah) dan apabila ujaran penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik maka ancaman pidananya akan lebih berat, yaitu 4 tahun 6 bulan pidana kurungan atau denda paling banyak kategori IV (dua ratus juta rupiah).
Penulis: Nur Sopiah
Sumber gambar: hukumonline.com
Editor: Nilam Helga