img-post

gemakeadilan.com - Penundaan Pemilihan Rektor Universitas Diponegoro (Pilrek Undip) Periode Masa Jabatan 2024-2029 terjadi setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 39/UN.B/TU/III/2023 sebagai tindak lanjut surat Majelis Wali Amanat (MWA) terkait penundaan pelaksanaan pemaparan program kerja Bakal Calon Rektor (BCR) dan debat Calon Rektor (CR). Sebelumnya, agenda tersebut telah masuk dalam rangkaian jadwal kegiatan tahapan Pilrek Undip yang telah disosialisasikan pada Kamis, (26/01) secara daring oleh Panitia Pemilihan Rektor (P2R) sebagai tahapan awal dari rangkaian Pilrek Undip sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan Pemberhentian Rektor Universitas Diponegoro.


Penundaan tersebut dinilai janggal oleh mahasiswa, sebab belum ada kepastian alasan di balik penundaannya dan sampai kapan Pilrek akan ditunda. Angin kencang penundaan ini disinyalir karena adanya permintaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan alasan proses Pilrek Undip menyalahi ketentuan Statuta Undip. Benarkah tidak ada koordinasi antara Undip dan Kemendikbud Ristek atas penyelenggaraan Pilrek ini? Bagaimana peran mahasiswa untuk turut serta mengawal proses Pilrek yang berdampak terhadap keberjalanan mahasiswa dalam menuntut ilmu di Undip? Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut, Tim Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan (LPM GK) melakukan investigasi dengan mewawancarai Ketua Senat Mahasiswa Undip 2023, Naufal Aziz Rosul Sayyaf, pada Selasa, (18/04).


Jadwal Pilrek Mendadak

Sosialisasi tahapan Pilrek Undip yang diselenggarakan pada akhir Januari silam menimbulkan kesan bahwa rangkaian jadwal yang ditetapkan oleh P2R cukup mendadak. Naufal menilai penetapan tahapan Pilrek Undip telah tepat. Namun, di sisi lain Naufal tetap menganggap bahwa penetapan jadwal ini terlalu mendadak dengan timeline yang mepet sehingga harus dilakukan penundaan.


Keputusan penundaan tersebut harus dilakukan karena peraturan MWA no. 1 th 2022 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Rektor Universitas perlu  disesuaikan dengan kementerian. Sedangkan dari pihak Kementerian pun belum memberikan tanggal pasti terkait kapan pihak Menteri dapat memberikan jawaban. Perlu diingat bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Undip, Menteri memiliki 35% hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih. Jumlah tersebut merupakan persentase terbesar diantara Tim Panelis lainnya.


Koordinasi dengan Kementerian

Terkait koordinasi penetapan jadwal Pilrek antara Undip melalui MWA dengan Kemendikbud Ristek, Naufal menjelaskan bahwa hal tersebut telah dilakukan sebagaimana dikonfirmasikan Naufal kepada MWA unsur mahasiswa Tahun 2022, yaitu Alim. Hal ini menunjukkan bahwa sejatinya, jadwal Pilrek telah dibahas sebelum anggota MWA Tahun 2023 diangkat per 8 Februari 2023. Pasca penundaan yang disinyalir merupakan permintaan dari Kementerian, Naufal menyebut saat ini telah dilakukan perubahan atas Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2022 sebagai penyesuaian terhadap Kementerian. Penyesuaian ini dianggap sebagai campur tangan Kementerian terhadap peraturan yang akan mengatur terkait tata cara Pilrek Undip. 


Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah pertama, perubahan susunan anggota Tim P2R. Perubahan ini cukup mengejutkan karena dalam peraturan tersebut terdapat pergantian susunan anggota Tim P2R dari unsur mahasiswa yang sebelumnya berasal dari MWA unsur mahasiswa diubah menjadi “Ketua BEM Undip”. Naufal menggarisbawahi belum dapat memastikan diksi yang digunakan dalam peraturan tersebut apakah sebagai Ketua BEM atau perwakilan mahasiswa karena berdasarkan MWA unsur mahasiswa, Hasna, diksi yang digunakan dalam peraturan tersebut merujuk ke Ketua BEM. Lebih lanjut, Naufal menjelaskan bahwa dirinya telah menemui Hasna dan ia menyampaikan dirinya tidak lagi menjadi Tim P2R, namun menjadi Tim Panelis dalam Pilrek.


Kedua, sistem penilaiannya. Terbaru dikabarkan bahwa dilakukan perubahan sistem penilaian terhadap CR yang semestinya dilakukan dengan rentang mulai dari nol. Namun, Naufal menyebut bahwa dirinya belum tahu bagaimana rumusan terbaru peraturan tersebut karena terakhir kali Naufal berkoordinasi dengan Hasna, dirinya belum mendapatkan Peraturan MWA yang dikirimkan Undip kepada Kementerian.


Sampai Kapan Penundaan Terjadi?

Penundaan Pilrek ini terus menjadi pertanyaan bagi banyak pihak. Naufal menyebut hingga saat wawancara dengan LPM Gema Keadilan dilaksanakan, sama sekali belum ada kejelasan hingga kapan Pilrek ditunda. Naufal menyebut koordinasinya dengan MWA unsur mahasiswa maupun MWA lainnya pun tidak memberikan informasi secara spesifik dan gamblang terkait dengan penundaan tersebut. Hal ini merupakan keterbatasan informasi yang dimiliki oleh mahasiswa sehingga mahasiswa tidak dapat mengetahui secara spesifik timeline Pilrek yang baru.


Redupnya Isu Pilrek di Tataran Mahasiswa

Naufal menyayangkan mulai redupnya isu penundaan Pilrek ini di tengah-tengah mahasiswa. Pasca aksi bertajuk “Senja di Widya Puraya (SDWP) Vol. 5: Mencari Bapak Baru” pada Senin, (06/03) silam, dimana mahasiswa gagal bertemu dengan para BCR, ditambah hingga kini mahasiswa belum mendapatkan kepastian bagaimana tindak lanjut terhadap jadwal kegiatan Pilrek yang berujung terpendamnya isu tersebut di kalangan mahasiswa. Aksi tersebut sebenarnya berisi agenda untuk menyampaikan permasalahan yang ada di lapangan serta peserta aksi mengharapkan BCR menandatangani pakta integritas sebelum pergantian kepemimpinan. 


Naufal menambahkan, terkait mulai redupnya pembahasan penundaan Pilrek ini disebabkan juga karena Senat maupun BEM memiliki timeline sendiri mengenai agenda dan isu-isu lain yang harus dikawal. Namun, hal tersebut diyakini Naufal tidak mengurangi komitmen Senat dan BEM untuk mengawal isu penundaan Pilrek sampai Pilrek berlangsung .


“Saat ini yang terjadi adalah isu terkait dengan Pemilihan Rektor ini sudah mulai redup di tataran mahasiswa dalam artian pimpinan organisasi mahasiswa itu mulai sudah tidak membicarakan secara spesifik dan gamblang seperti di awal-awal tahun kemarin, sehingga menurutku ini cukup disayangkan dan perlu digaungkan kembali bagaimana kejelasan terkait dengan Pemilihan Rektor”, ujar Naufal.


Naufal juga berharap rekan mahasiswa dapat peduli terhadap isu Pilrek dengan ikut serta menyuarakan secara luas isu ini sehingga akan memberi tekanan kepada Tim P2R untuk bisa memberi kejelasan jadwal ataupun membuka ruang dan akses pada BCR untuk dapat berdiskusi dengan mahasiswa. Adanya diskusi tersebut dapat membuat rekan mahasiswa tahu apakah program kerja yang dimiliki oleh BCR memang untuk memberikan kesejahteraan bagi mahasiswa atau hanya untuk segelintir orang saja.


Reporter  : Agistya Dwinanda, Muhammad Victor Ali

Penulis    : Muhammad Victor Ali

Editor      : Agistya Dwinanda

Sumber gambar: indoraya.news dan cnbcindonesia.com