img-post

gemakeadilan.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip), Handaru Dhimaswara, dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (11/11), menyanggah anggapan yang mengatakan bahwa pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk Pemilihan Raya FH Undip 2022 mengalami keterlambatan. Ia berpendapat pembentukan Pansel tersebut tidak bisa dianggap terlambat karena tidak ada tenggat waktu yang diatur secara resmi dalam regulasi terkait.

 

“Kan, kita nggak punya tolak ukur keterlambatan seperti apa, apakah di peraturannya disebutkan kalau panitia seleksi harus ditentukan secara resmi pada tanggal 10 November setiap tahunnya, kita nggak punya  patokan itu kan. Jadi, aku nggak merasa itu terlambat, tapi kami berupaya untuk menyegerakan (pembentukan Pansel –red.) aja,” jelasnya.

 

Di sisi lain, menurut keterangan Ketua Senat Mahasiswa (SM) FH Undip, Ahmad Briliyando, pihaknya telah meminta kepada BEM FH Undip melalui Handaru agar mengirim daftar nama calon Pansel yang akan disahkan oleh SM FH Undip, “Permintaan itu aku sampaikan secara lisan tanggal 4 (Oktober) jadi aku ngajak ketemu berdua (dengan Handaru) dan aku langsung mintakan,”ujarnya. Kemudian, Briliyando juga menjelaskan bahwa Handaru menjanjikan untuk menyerahkan daftar nama tersebut dalam rentang waktu 3-7 hari. “Dia (Handaru) bilang, ‘yaa paling cepet tiga hari tapi ya paling seminggu lah,’ dia (Handaru) ngasih janji seperti itu, itu tanggal 4 Oktober,” jelas Briliyando.  Namun, hingga saat ini daftar nama tersebut belum juga diserahkan pada SM FH Undip. 

 

Menanggapi hal tersebut, Handaru mengatakan ia tidak merasa menjanjikan hal tersebut. “Oh, itu bisa dipastikan lagi ya buktinya ada nggak?” tegasnya. 

 

Dalam wawancara tersebut, Handaru juga mengatakan ia tidak punya itikad untuk menghambat pemira FH Undip. Ia berharap bahwa pembentukan pansel ini bisa dirampungkan minggu ini. 

 

“Sebelum hari Minggu (13/11) nanti harapannya sudah ada nama-nama yang sudah kami kirimkan ke Senat. Jika memang sudah ada nama-namanya, nanti pasti kami kirimkan secara resmi melalui surat ke teman-teman Senat Mahasiswa,” ujarnya.

 

Adapun berdasarkan Persema Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Raya FH Undip, Pansel memiliki tugas untuk menyeleksi perangkat inti Pemira yang meliputi Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) Inti FH Undip, Badan Pengawas Pemilihan Raya (BPPR) Inti FH Undip, Tim Pengawas Keuangan (TPK), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Raya (DKPPR) FH Undip. Pansel terdiri dari satu ketua dan empat anggota yang nama-namanya diajukan oleh BEM FH Undip kepada Senat Mahasiswa (SM) FH Undip untuk disahkan. Maka dari itu, dibutuhkan calon anggota dengan kriteria tinggi yang tidak dipilih secara sembarangan ataupun hanya berdasarkan relasi. Dalam hal ini, Handaru memastikan bahwa anggota Pansel yang akan disahkan tersebut, adalah orang-orang yang kompeten, objektif, dan dapat beradaptasi dengan cepat dan baik dalam cara kerja Pansel nantinya.  

 

 

Repoter dan Penulis: Agistya Dwinanda, Syifa Aninda Wahab 

Editor: Adri Siregar 

Sumber gambar: Syifa Aninda Wahab

 

LPM Gema Keadilan

Aktif Dinamis Kritis