gemakeadilan.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip), Handaru Dhimaswara, dalam
wawancara yang dilakukan pada Jumat (11/11), menyanggah anggapan yang
mengatakan bahwa pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk Pemilihan Raya FH
Undip 2022 mengalami keterlambatan. Ia berpendapat pembentukan Pansel tersebut
tidak bisa dianggap terlambat karena tidak ada tenggat waktu yang diatur secara
resmi dalam regulasi terkait.
“Kan, kita nggak punya tolak ukur keterlambatan seperti apa,
apakah di peraturannya disebutkan kalau panitia seleksi harus ditentukan secara
resmi pada tanggal 10 November setiap tahunnya, kita nggak punya patokan
itu kan. Jadi, aku nggak merasa itu terlambat, tapi kami berupaya untuk menyegerakan
(pembentukan Pansel –red.) aja,” jelasnya.
Di sisi lain, menurut keterangan Ketua Senat Mahasiswa (SM) FH
Undip, Ahmad Briliyando, pihaknya telah meminta kepada BEM FH Undip melalui
Handaru agar mengirim daftar nama calon Pansel yang akan disahkan oleh SM FH
Undip, “Permintaan itu aku sampaikan secara lisan tanggal 4 (Oktober) jadi aku
ngajak ketemu berdua (dengan Handaru) dan aku langsung mintakan,”ujarnya.
Kemudian, Briliyando juga menjelaskan bahwa Handaru menjanjikan untuk
menyerahkan daftar nama tersebut dalam rentang waktu 3-7 hari. “Dia (Handaru)
bilang, ‘yaa paling cepet tiga hari tapi ya paling seminggu lah,’ dia (Handaru)
ngasih janji seperti itu, itu tanggal 4 Oktober,” jelas Briliyando.
Namun, hingga saat ini daftar nama tersebut belum juga diserahkan pada SM FH
Undip.
Menanggapi hal tersebut, Handaru mengatakan ia tidak merasa
menjanjikan hal tersebut. “Oh, itu bisa dipastikan lagi ya buktinya ada nggak?”
tegasnya.
Dalam wawancara tersebut, Handaru juga mengatakan ia tidak punya
itikad untuk menghambat pemira FH Undip. Ia berharap bahwa pembentukan pansel
ini bisa dirampungkan minggu ini.
“Sebelum hari Minggu (13/11) nanti harapannya sudah ada
nama-nama yang sudah kami kirimkan ke Senat. Jika memang sudah ada
nama-namanya, nanti pasti kami kirimkan secara resmi melalui surat ke
teman-teman Senat Mahasiswa,” ujarnya.
Adapun berdasarkan Persema Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan
Raya FH Undip, Pansel memiliki tugas untuk menyeleksi perangkat inti Pemira
yang meliputi Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) Inti FH Undip, Badan
Pengawas Pemilihan Raya (BPPR) Inti FH Undip, Tim Pengawas Keuangan (TPK), dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Raya (DKPPR) FH Undip. Pansel terdiri
dari satu ketua dan empat anggota yang nama-namanya diajukan oleh BEM FH Undip
kepada Senat Mahasiswa (SM) FH Undip untuk disahkan. Maka dari itu, dibutuhkan
calon anggota dengan kriteria tinggi yang tidak dipilih secara sembarangan
ataupun hanya berdasarkan relasi. Dalam hal ini, Handaru memastikan bahwa
anggota Pansel yang akan disahkan tersebut, adalah orang-orang yang kompeten,
objektif, dan dapat beradaptasi dengan cepat dan baik dalam cara kerja Pansel
nantinya.
Repoter dan Penulis: Agistya Dwinanda, Syifa Aninda Wahab
Editor: Adri Siregar
Sumber gambar: Syifa Aninda Wahab
LPM Gema Keadilan
Aktif Dinamis Kritis