img-post

gemakeadilan.com - Belakangan ini masyarakat Indonesia dibuat kalang kabut dengan kelangkaan yang disertai meroketnya harga minyak goreng. Dimulai sejak November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp24.000 per liter.  Menjelang berakhirnya tahun 2021, pemerintah turun tangan dengan mematok kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp14.000 per liter. Kebijakan tersebut menyebabkan harga minyak goreng di pasaran turun. Namun, seiring dengan berlakunya kebijakan satu harga tersebut, timbul permasalahan baru. Minyak goreng secara misterius menjadi barang langka di pasaran. Banyak masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng yang berakibat pada harga minyak kembali melambung dengan tidak terkendali. Lantas, mengapa bisa terjadi kelangkaan minyak goreng yang berakibat mahalnya harga minyak goreng di Indonesia? Apakah dikarenakan produksi kelapa sawit di Indonesia rendah?

Perlu kita ketahui bahwa Indonesia telah dinobatkan sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia sejak tahun 2006 hingga saat ini. Menurut laporan dari United State Department of Agriculture, pada tahun 2019 produksi minyak sawit di Indonesia mencapai 42,50 juta ton. Dengan kata lain Indonesia telah menjadi penyumbang 58 persen dari total produksi minyak kelapa sawit dunia yang sebesar 72,77 juta ton pada tahun 2019. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak ada masalah dengan produksi minyak goreng di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, pasokan minyak goreng di masyarakat saat ini aman dikarenakan kebutuhan minyak goreng nasional adalah sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 juta ton. Akan tetapi harga internasional yang naik cukup tajamlah yang menyebabkan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia. Ia menjelaskan jika terjadi kenaikan harga produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) internasional, maka harga CPO di dalam negeri pun turut naik. Selain itu, banyak masyarakat yang melakukan panic buying untuk menimbun minyak goreng, terutama saat pemerintah memberlakukan satu harga minyak sebesar Rp14.000. Ditambah adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri secara ilegal juga disinyalir menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng yang diikuti dengan harganya yang semakin melambung.

Pemerintah tentu saja tidak hanya berpangku tangan melihat permasalahan yang muncul secara bertubi-tubi ini. Segala daya upaya terus dikerahkan setelah sebelumnya gagal dengan kebijakan satu harga minyak Rp14.000, pemerintah kembali memutar otak dengan mewajibkan para eksportir CPO dan turunannya untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) per Kamis, (27/1). Kemudian, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor, pemerintah memberlakukan larangan terbatas pada ekspor CPO dan turunannya. Sebelum mengekspor CPO dan turunannya, pihak eksportir harus memenuhi segala macam persyaratan yang diajukan oleh pemerintah. Lalu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022, yang meliputi HET minyak goreng curah Rp11.500, sederhana Rp13.500, dan premium Rp14.000. Kemudian, yang terbaru, pemerintah mencabut HET minyak goreng supaya harga minyak menyesuaikan dengan mekanisme pasar dan memberi subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, hingga kini kebijakan-kebijakan tersebut tidak kunjung membuahkan hasil. Terbukti hingga kini minyak masih menjadi barang langka dan mahal.

Konsekuensi kenaikan harga minyak goreng ini tentunya sangat berdampak bagi masyarakat dikarenakan masyarakat di Indonesia sudah sangat terbiasa dengan masakan yang serba digoreng. Banyak pula masyarakat yang dalam kesehariannya bergantung pada minyak goreng, mulai dari pedagang gorengan, pengusaha warung makan, produsen kerupuk, dan tentu saja ibu rumah tangga pun ikut merasakan imbas kenaikan harga minyak goreng. Sehingga, jika minyak goreng langka dan mahal tentu akan sangat membebani masyarakat, terlebih di masa pandemi yang segala sesuatunya serba sulit ini. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang benar-benar ampuh untuk mengatasi persoalan langka dan mahalnya minyak goreng ini.

 

Penulis: Agistya Dwinanda

Editor: Nilam Helga