gemakeadilan.com - Belakangan
ini masyarakat Indonesia dibuat kalang kabut dengan kelangkaan yang disertai
meroketnya harga minyak goreng. Dimulai sejak November 2021, harga
minyak goreng kemasan bermerek
sempat naik hingga Rp24.000 per liter. Menjelang berakhirnya tahun
2021, pemerintah turun tangan dengan mematok kebijakan satu harga untuk minyak
goreng, yakni Rp14.000 per liter. Kebijakan tersebut menyebabkan harga minyak
goreng di pasaran turun. Namun, seiring dengan berlakunya kebijakan satu harga
tersebut, timbul permasalahan baru. Minyak goreng secara misterius menjadi
barang langka di pasaran. Banyak masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng
yang berakibat pada harga minyak kembali melambung dengan tidak terkendali.
Lantas, mengapa bisa terjadi kelangkaan minyak goreng yang berakibat mahalnya
harga minyak goreng di Indonesia? Apakah dikarenakan produksi kelapa sawit di
Indonesia rendah?
Perlu
kita ketahui bahwa Indonesia telah dinobatkan sebagai negara penghasil kelapa
sawit terbesar di dunia sejak tahun 2006 hingga saat ini. Menurut laporan dari
United State Department of Agriculture, pada tahun 2019 produksi minyak sawit
di Indonesia mencapai 42,50 juta ton. Dengan kata lain Indonesia telah menjadi
penyumbang 58 persen dari total produksi minyak kelapa sawit dunia yang sebesar
72,77 juta ton pada tahun 2019. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak ada masalah
dengan produksi minyak goreng di Indonesia.
Dilansir
dari Kompas.com, menurut Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, pasokan
minyak goreng di masyarakat saat ini aman dikarenakan kebutuhan minyak goreng
nasional adalah sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa
mencapai 8,02 juta ton. Akan tetapi harga internasional yang naik cukup
tajamlah yang menyebabkan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia. Ia menjelaskan
jika terjadi kenaikan harga produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) internasional, maka
harga CPO di dalam negeri pun turut naik. Selain itu, banyak masyarakat yang
melakukan panic buying untuk menimbun minyak goreng, terutama saat
pemerintah memberlakukan satu harga minyak sebesar Rp14.000. Ditambah adanya
oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyelundupkan minyak goreng ke luar
negeri secara ilegal juga disinyalir menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng
yang diikuti dengan harganya yang semakin melambung.
Pemerintah
tentu saja tidak hanya berpangku tangan melihat permasalahan yang muncul secara
bertubi-tubi ini. Segala daya upaya terus dikerahkan setelah sebelumnya gagal
dengan kebijakan satu harga minyak Rp14.000, pemerintah kembali memutar otak
dengan mewajibkan para eksportir CPO dan turunannya untuk memasok produk ke
pasar dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO)
dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) per Kamis,
(27/1). Kemudian, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2/2022
tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan
Ekspor, pemerintah memberlakukan larangan terbatas pada ekspor CPO dan
turunannya. Sebelum mengekspor CPO dan turunannya, pihak eksportir harus
memenuhi segala macam persyaratan yang diajukan oleh pemerintah. Lalu,
pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng
yang mulai berlaku 1 Februari 2022, yang meliputi HET minyak goreng curah
Rp11.500, sederhana Rp13.500, dan premium Rp14.000. Kemudian, yang terbaru, pemerintah mencabut HET minyak goreng
supaya harga minyak menyesuaikan dengan mekanisme pasar dan memberi subsidi
untuk minyak goreng curah. Namun, hingga kini kebijakan-kebijakan
tersebut tidak kunjung membuahkan hasil. Terbukti hingga kini minyak masih
menjadi barang langka dan mahal.
Konsekuensi
kenaikan harga minyak goreng ini tentunya sangat berdampak bagi masyarakat
dikarenakan masyarakat di Indonesia sudah sangat terbiasa dengan masakan yang
serba digoreng. Banyak pula masyarakat yang dalam kesehariannya bergantung pada
minyak goreng, mulai dari pedagang gorengan, pengusaha warung makan, produsen
kerupuk, dan tentu saja ibu rumah tangga pun ikut merasakan imbas kenaikan
harga minyak goreng. Sehingga, jika minyak goreng langka dan mahal tentu akan
sangat membebani masyarakat, terlebih di masa pandemi yang segala sesuatunya
serba sulit ini. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang benar-benar ampuh
untuk mengatasi persoalan langka dan mahalnya minyak goreng ini.
Penulis:
Agistya Dwinanda
Editor:
Nilam Helga