img-post

gemakeadilan.com - September 2019 menjadi tahun yang kelam bagi upaya penegakan demokrasi di Indonesia. Tiga tahun silam, gedung DPR RI menjadi saksi bisu runtuhnya demokrasi dengan diadakannya aksi demonstrasi yang bertajuk #ReformasiDikorupsi. Aksi ini digadang-gadang merupakan aksi yang terbesar setelah Gerakan Mahasiswa tahun 1998. Ribuan mahasiswa dari berbagai penjuru Indonesia datang ke ibukota dengan menyatukan suara untuk menyampaikan tuntutan yang sama, yaitu bersama-sama menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR. Tak hanya mahasiswa, berbagai kalangan seperti buruh, tokoh intelektual, aktivis, dan tokoh publik lainnya ikut turut serta mendukung gerakan tersebut.

 

Menilik kembali situasi pada tiga tahun lalu, mosi tidak percaya kepada DPR disampaikan sebab masyarakat menanggap parlemen mengabaikan kritikan yang mereka sampaikan mengenai RKUHP dan UU KPK. Dilansir melalui Kompas.com, terdapat tujuh tuntutan yang diajukan kepada DPR, yaitu:

1. Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU SDA; Terbitkan Perppu KPK

2. Sahkan RUU PKS dan PRT

3. Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR

4. Tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil

5. Stop militarisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta buka akses jurnalis di tanah Papua

6. Hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis. Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya

7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera.


Dari ketujuh tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa, tuntutan untuk menerbitkan Perppu KPK menjadi polemik yang ramai diperbincangkan. Ketika kepercayaan publik kepada pemerintahan dan kekuasaan legislatif menurun. KPK yang merupakan anak kandung reformasi menjadi lembaga yang dipercaya oleh rakyat sebagai tempat paling aman untuk menaruh harapan, sebab KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari berbagai intervensi kekuasaan. Akan tetapi, parlemen tampak seakan ingin melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK yang isinya seperti pemangkasan kewenangan penyidikan dan penyadapan serta pengurangan kewenangan penuntutan. Aksi pelemahan KPK dengan adanya revisi UU KPK juga ternyata diikuti dengan sejumlah pembahasan RUU yang dinilai merampas ruang hidup rakyat, memberangus hak-hak sipil dan politik warga masyarakat. Namun, di lain sisi justru hal-hal ini dianggap menguntungkan para oligarki. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga banyak menuai protes sehingga dimasukan ke dalam tuntutan mahasiswa. Dalam RKUHP banyak pasal-pasal yang akan merugikan masyarakat Indonesia. Rancangan Undang-Undang seperti RUU PKS dan RUU PRT yang seharusnya segera disahkan menjadi UU mengingat urgensinya terhadap kepentingan rakyat justru tidak kunjung disahkan.

 

Bagaimana mahasiswa dan masyarakat umum tidak marah kepada para orang-orang yang katanya adalah wakil rakyat, tetapi sedikitpun tidak mendengarkan aspirasi rakyat. Mereka geram kepada pada elit yang keras kepala membungkam suara rakyat dengan selalu menyingkirkan pendapat rakyat. Ketika demonstrasi meluas, yang terjadi justru tindakan represif oleh aparat kepolisian. Dengan dalih pengamanan, aparat kepolisian justru banyak melakukan tindakan represif yang seringkali menimbulkan korban. Begitu pula yang terjadi dalam aksi Reformasi Dikorupsi tiga tahun silam, terdapat lima orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka ringan maupun berat. Ketika demonstrasi terjadi, aparat kepolisian cenderung menggunakan cara-cara yang represif untuk  meredam perlawanan dari massa. Aparat kepolisian yang menggunakan cara-cara represif tentu saja mengesampingkan hak-hak konstitusional warga dan mengedepankan isu keamanan. Polisi kerap kali membubarkan dan menuduh pelaku demonstrasi yang melakukan tindakan melanggar hukum. Padahal negara Indonesia merupakan negara demokrasi dan demonstrasi merupakan salah satu refleksi dari proses demokrasi. Apabila dalam lapangan massa demonstrasi ricuh, seharusnya aparat harus tetap mengedepankan keamanan dan keselamatan, bukan menggunakan pemaksaan fisik untuk memukul mundur massa.

 

Tiga tahun berlalu, tetapi tujuh tuntutan yang diajukan oleh para mahasiswa terabaikan begitu saja.  Situasi ini seolah-olah kepentingan rakyat bukanlah prioritas utama dan bukan nomor satu, melainkan nomor kesekian. Terjadi anomali dalam demokrasi di Indonesia. Tuntutan Reformasi sebagai pegangan konsolidasi demokrasi tidak lagi dipedomani. Justru semangat yang tertuang dalam tuntutan Reformasi pelan tapi pasti terus dikorupsi. Dewan Perwakilan Rakyat menyandang gelar sebagai “Perwakilan Rakyat” yang mana dalam hal ini tentu saja DPR seharusnya membuat berbagai keputusan atas dasar kehendak rakyat. Namun, dalam pelaksanaannya justru berbagai peraturan yang dibuat oleh DPR mendapatkan kritik dari rakyat. Entah bagaimana proses pembahasan setiap rancangan undang-undang yang terjadi di dalam ruang rapat sana. Dalam negara hukum yang demokratis, rakyat sangat berperan dalam pengambilan berbagai keputusan. Sudah seharusnya pembentukan undang-undang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Pendapat dan kritik dari masyarakat dipertimbangkan dengan matang, dan prosesnya harus dilakukan dengan transparan bukan secara diam-diam. Tanpa adanya transparansi, partisipasi dari masyarakat akan sulit untuk diwujudkan yang mana nantinya akan berimplikasi pada tak ber-arahnya demokrasi di Indonesia.

 

 

Penulis          : Siska Utami

Editor            : Putri Zahra dan Sal Sabillah Nur Aisyah

Sumber Gambar: Siska Utami