img-post

gemakeadilan.com - Perguruan Tinggi saat ini menjadi salah satu wadah dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui iklim riset yang dibangun secara akademis. Hal ini dikukuhkan sebagai salah satu pilar dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pilar Riset dan Rengembangan. Sebagai salah satu kampus yang mengusung visi The Excellent Research University, Universitas Diponegoro (Undip) berupaya menunjukkan keseriusan yang besar terhadap pengembangan iklim riset. Namun, visi tersebut seakan hanya menjadi pemanis yang menyelubungi berbagai problematika yang timbul dalam proses kaderisasi riset tersebut. Faktanya, usaha Undip dalam mengembangkan iklim risetnya selama ini belumlah cukup serius.

Dilihat dari keberlangsungannya, dalam alur kaderisasi riset di Undip yang berpedoman pada buku hijau masih terdapat berbagai kendala, misalnya dalam hal penyelenggaraan Grand Opening Research (GORe) yang belum efektif dan penurunan minat mahasiswa dalam alur penyusunan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM). Padahal kedua hal tersebut memiliki peran yang cukup signifikan di dalam alur kaderisasi riset Undip untuk dapat bersaing di kancah nasional dan menjadi kampus riset yang unggul secara global sesuai dengan visinya.

Tidak hanya pada proses awal kaderisasi, permasalahan juga timbul pasca alur kaderisasi riset. Permasalahan tersebut berhubungan dengan konversi Satuan Kredit Semester (SKS) yang menjadi hak bagi mahasiswa yang lolos PKM pada tingkat universitas hingga peraih juara Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS). Konversi SKS telah diatur mekanisme dan prosedurnya di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dalam kenyataannya, hak mahasiswa yang lolos PKM di tingkat universitas dan menjuarai PIMNAS untuk konversi SKS masih belum ada kejelasan karena belum adanya legitimasi dari pihak universitas berupa surat keputusan atau sejenisnya yang menjadi dasar kepastian hak mahasiswa tersebut.

Sebagai lembaga akademik yang mengusung visi kampus riset yang unggul, Undip seharusnya melakukan perbaikan-perbaikan yang nyata agar visi tersebut dapat diimplementasikan dalam pengembangan iklim riset yang berkelanjutan. Perbaikan itu dapat dimulai dari mengatasi permasalahan yang terdapat dalam alur kaderisasi riset yang menjadi gerbang awal mahasiswa mengenal iklim riset yang hidup di lingkungan kampus Undip, misalnya dengan melakukan sosialisasi mengenai riset secara lebih masif agar bisa menarik minat lebih banyak mahasiswa untuk melakukan riset. Selain itu, perlu dibentuk pengawasan dan forum dengar pendapat yang menjembatani komunikasi dua arah antara mahasiswa dan universitas yang dapat mewadahi segala bentuk aspirasi mahasiswa dalam bidang riset.  Di samping itu, sistem konversi SKS yang belum berjalan dengan baik di Undip juga harus mendapat perhatian serius dari para pemangku wewenang di Undip karena hal tersebut merupakan hak mahasiswa yang lolos PKM pada tingkat universitas dan peraih juara PIMNAS. Konversi SKS tersebut dapat menjadi kunci dalam menarik minat lebih banyak mahasiswa di masa mendatang untuk mengambil bagian dalam alur riset di Undip. Lebih jauh lagi, pihak Rektorat perlu melakukan perbaikan struktural, manajerial dan perancangan jangka panjang terkait kaderisasi riset di Undip sehingga visi The Excellent Research University tidak hanya menjadi omong kosong belaka.


Sumber gambar: elektro.ft.undip.ac.id

Penulis: Khaiqal Pranata, Agistya Dwinanda

Editor: Muhammad Victor Ali, Alivi Izzul Haq