img-post

gemakeadilan.com – Desa Wadas masih menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Kasus ini melibatkan dua kepentingan yang tidak sejajar. Walaupun idealnya kekuasaan berada di tangan rakyat, tetapi realita seakan berkata sebaliknya. Sejarah mencatat bahwa konflik seperti ini tidak hanya sekali dua kali terjadi di Bumi Pertiwi. Desa Wadas telah menjadi saksi yang kesekian kali tentang kesenjangan stratifikasi di negeri ini. Meski demikian, secercah harapan masih tersimpan tatkala meski kasus-kasus seperti ini ruwet dan tak jarang buntu, masih banyak banyak masyarakat yang peduli dan ikut mengawal perlawanan yang terjadi di Desa Wadas.

 

Sejalan dengan berlanjutnya penentangan warga Desa Wadas terhadap penambangan atau quarry yang digunakan untuk material proyek Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, gerak sekecil apapun mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Aparat gabungan TNI dan Polri yang berjumlah ratusan mengepung Desa Wadas dengan persenjataan lengkap dimulai pada Selasa, (8/2). Selanjutnya terjadi bentrok antara warga dan aparat. Banyak warga ditangkap kemudian digelandangkan ke Polres Purworejo.

 

Akibat dari bentrokan tersebut, warga yang tidak tahu duduk persoalannya menjadi korban. Menurut kuasa hukum warga Desa Wadas, Julian Dwi Prasetya, terdapat 64 warga yang ditangkap aparat dalam kericuhan tersebut. Tidak berhenti di sana, usut punya usut beberapa warga mengalami tindak kekerasan oleh aparat.

 

Dilansir dari Kompas TV, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang mendatangi Desa Wadas mendampingi sekitar 70 petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh. Jumlah tersebut terbilang banyak jika hanya untuk pengukuran tanah. Sudah barang tentu warga merasa panik dan terancam, melihat orang asing beramai-ramai mengunjungi desanya untuk tujuan yang tidak mereka sukai.

 

Namun, Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener sudah termaktub dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan ke-3 atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Dikuatkan oleh surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng. Peraturan-peraturan tersebut yang mendorong pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait guna melaksanakan pengukuran tanah di Desa Wadas.

 

Tim kontra memiliki rasionalisasinya sendiri dalam penentangannya terhadap pertambangan di Desa Wadas. Tim kontra berpendapat bahwa rencana penambangan tersebut dikhawatirkan akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa. Kerusakan sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian. Akibatnya, warga bisa kehilangan mata pencaharian. Selain itu, penambangan juga dikhawatirkan akan memperburuk daerah rawan longsor, sebab berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan lingkup dari kawasan rawan bencana tanah longsor.

 

Sampai saat ini, belum ditemukan solusi yang tepat antara kedua pihak yang berkonflik, dan masyarakat Desa Wadas berserta pendukungnya tetap gencar dalam melakukan aksi penambangan di Desa Wadas. Dibutuhkan mediasi antara masyarakat dengan aparat pemerintahan agar bisa tercapai kesepakatan atas rencana penambangan di Desa Wadas, dan untuk menghindari agar pertikaian tidak berlangsung lebih lanjut.

 

Penulis: Sal Sabillah Nur Aisyah

Editor: Vanya Jasmine

Sumber gambar: katadata.co.id