gemakeadilan.com
– Desa Wadas masih menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Kasus ini melibatkan
dua kepentingan yang tidak sejajar. Walaupun idealnya kekuasaan berada di
tangan rakyat, tetapi realita seakan
berkata sebaliknya. Sejarah mencatat bahwa konflik seperti ini tidak hanya sekali
dua kali terjadi di Bumi Pertiwi. Desa Wadas telah menjadi saksi yang kesekian
kali tentang kesenjangan stratifikasi di
negeri ini. Meski demikian, secercah harapan masih tersimpan tatkala meski kasus-kasus
seperti ini ruwet dan tak jarang buntu, masih banyak banyak masyarakat yang peduli
dan ikut mengawal perlawanan yang terjadi di Desa Wadas.
Sejalan
dengan berlanjutnya penentangan warga Desa Wadas terhadap penambangan atau quarry yang digunakan untuk material
proyek Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa
Tengah, gerak sekecil apapun mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Aparat
gabungan TNI dan Polri yang berjumlah ratusan mengepung Desa Wadas dengan
persenjataan lengkap dimulai pada Selasa, (8/2). Selanjutnya terjadi bentrok
antara warga dan aparat. Banyak warga ditangkap kemudian digelandangkan ke
Polres Purworejo.
Akibat
dari bentrokan tersebut, warga yang tidak tahu duduk persoalannya menjadi
korban. Menurut kuasa hukum warga Desa Wadas, Julian Dwi Prasetya, terdapat 64
warga yang ditangkap aparat dalam kericuhan tersebut. Tidak berhenti di sana,
usut punya usut beberapa warga mengalami tindak kekerasan oleh aparat.
Dilansir
dari Kompas TV, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, petugas
gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang mendatangi Desa Wadas mendampingi
sekitar 70 petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Pertanian yang
melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh. Jumlah tersebut
terbilang banyak jika hanya untuk pengukuran tanah. Sudah barang tentu warga
merasa panik dan terancam, melihat orang asing beramai-ramai mengunjungi desanya
untuk tujuan yang tidak mereka sukai.
Namun,
Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek
Pembangunan Waduk Bener sudah termaktub dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020
tentang Perubahan ke-3 atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Dikuatkan oleh surat dari Kementerian
ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022
tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan
Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi
Jateng. Peraturan-peraturan tersebut yang mendorong pihak kepolisian melakukan
koordinasi dengan stakeholder terkait
guna melaksanakan pengukuran tanah di Desa Wadas.
Tim
kontra memiliki rasionalisasinya sendiri dalam penentangannya terhadap
pertambangan di Desa Wadas. Tim kontra berpendapat bahwa rencana penambangan
tersebut dikhawatirkan akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa. Kerusakan
sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian. Akibatnya, warga
bisa kehilangan mata pencaharian. Selain itu, penambangan juga dikhawatirkan akan
memperburuk daerah rawan longsor, sebab berdasarkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031, Kecamatan
Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan lingkup dari kawasan rawan
bencana tanah longsor.
Sampai
saat ini, belum ditemukan solusi yang tepat antara kedua pihak yang berkonflik,
dan masyarakat Desa Wadas berserta pendukungnya tetap gencar dalam melakukan
aksi penambangan di Desa Wadas. Dibutuhkan mediasi antara masyarakat dengan
aparat pemerintahan agar bisa tercapai kesepakatan atas rencana penambangan di
Desa Wadas, dan untuk menghindari agar pertikaian tidak berlangsung lebih
lanjut.
Penulis:
Sal Sabillah Nur Aisyah
Editor: Vanya Jasmine
Sumber gambar: katadata.co.id