img-post

gemakeadilan.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan panggilan Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (9/11) yang lalu. Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi senilai 7 miliar rupiah yang berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT. CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham).

IPW melaporkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut dilakukan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukman, dan advokat Yosie Andika Mulyadi. Aliran dana tersebut diduga hasil dari pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan lain-lainnya. Selain itu, telah ada empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer dan bukti percakapan aplikasi pesan pendek. Percakapan dalam aplikasi tersebut menunjukan bahwa Eddy Hiariej memiliki hubungan dengan Yogi dan Yosie.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi oleh kliennya. Ricky mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee atau bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara dan Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut.

"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan saudara Yosi dengan kliennya. Jadi Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," jelas Ricky, dilansir dari Antara.

Setelah 2 bulan KPK melakukan penelaahan terhadap laporan yang diadukan IPW, pada Mei 2023 kasus itu naik ke tingkat penyelidikan. Eddy Hiariej kemudian dipanggil kembali oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW, setelah diperiksa pada 28 Juli 2023 lalu.

Setelah enam bulan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). KPK mengumumkan bahwa terdapat empat tersangka  yang mana tiga orang termasuk Wamenkumham Eddy Hiariej, diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Saat ini, meski telah berstatus sebagai tersangka, Eddy Hiariej masih belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham dan masih menunaikan tugas seperti biasanya. Bahkan Eddy juga turut hadir di rapat kerja dengan Komisi III DPR. Hal itu tentu saja menimbulkan keberatan dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang mempertanyakan tindakan pejabat yang menjadi tersangka karena menyalahgunakan jabatannya untuk gratifikasi masih menjalankan tugas jabatannya.

Salah satu pihak yang keberatan dengan hal tersebut adalah anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman. Dalam rapat kerja yang digelar di gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/11), Benny menyampaikan interupsi dan mengungkit status Eddy sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Dia meminta Eddy menjelaskan statusnya supaya rapat kerja tersebut tidak berjalan cacat.

"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK. Kalau bisa Wamenkumham, sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," ujar anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat tersebut. 

Namun, menurut Habiburokhman selaku pimpinan rapat saat itu, status Eddy tak ada relevansinya dengan rapat tersebut sehingga Eddy tetap dapat mengikuti rapat seperti biasanya.

“Jadi gini Pak Benny, ya silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status, apa namanya, rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR ini. Setelahnya, rapat tetap dilanjutkan dengan Eddy yang turut serta di dalamnya.

Saat ini, KPK menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa KPK akan memanggil Eddy untuk diperiksa dalam waktu dekat. Sedangkan dari pihak Eddy sendiri belum memberikan tanggapan mengenai statusnya sebagai tersangka. 


Nama penulis: Haura Najla Atshila

Editor: Agistya Dwinanda

Sumber gambar: news.detik.com