img-post

gemakeadilan.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (16/11) lalu. RDPU yang dilaksanakan secara hybrid melalui platform online Zoom dan secara offline di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I DPR RI ini dihadiri oleh Abdul Fikri Faqih selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang memimpin jalannya rapat, Muhammad Kadafi, Desy Ratnasari, dan beberapa anggota Komisi X lain yang hadir secara online, serta beberapa unsur perangkat pemerintahan lainnya. Adapun BEM FH Undip sebagai pihak yang turut diundang sebagai narasumber mengirimkan 10 orang perwakilan, yang terdiri dari Wakil Ketua BEM FH Undip, Komisi Ahli Kemahasiswaan, serta Ketua dan fungsionaris bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) dan Hubungan Antar Lembaga Masyarakat (Halmas).


Agenda utama dalam RDPU tersebut adalah pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan urgensi perubahan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dalam wawancara yang dilaksanakan pada Jumat (18/11), Angga Dwi Ardiansyah selaku Komisi Ahli Kemahasiswaan BEM FH Undip mengatakan bahwa sebelum BEM FH Undip menerima surat undangan dari Komisi X, persoalan Pendidikan Tinggi yang dimasukkan ke dalam Grand Design Organisasi BEM FH Undip ada 2, yakni mengenai jaminan ruang ibadah dan kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang menurut mereka kurang pantas diterapkan di Indonesia. Ia berujar bahwa hadirnya BEM FH dalam RDPU ini merupakan langkah lanjutan dari upaya-upaya advokasi yang telah dilakukan sebelumnya sebagai bentuk pemenuhan janji terhadap mahasiwa.


“Dari hasil pengawalan ini memang ada upaya dari teman-teman BEM FH Undip untuk mencari semua kanal pengadvokasian, mulai dari tingkat yang sifatnya domestik seperti Dekanat, Rektorat, sampai ke tingkat legislator nasional, semua kita coba tempuh. Kemarin itu memang sempat dari kami mencoba menghubungi anggota DPR, yang barangkali bisa kita ajak berdialog. Mungkin dari hal itu, karena momentumnya tepat maka Komisi X mengundang kita sebagai lembaga ke dalam forum RDPU tersebut,” ujar Angga.


Mengenai keberjalanan acara, Febrian Jevta selaku Wakil Ketua BEM FH Undip yang turut hadir dalam RDPU menjelaskan bahwa BEM FH Undip memaparkan dengan rinci Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Sisdiknas. Dalam pemaparannya, pihak BEM FH Undip mengkaji pasal per pasal dari RUU tersebut dan membahas norma-norma di dalamnya. “Kami menyiapkan dokumen-dokumen kajian yang berupa: Pertama, rilis kajian terkait eksistensi rumah ibadah itu. Kemudian kami membuat Daftar Inventarisasi Masalah RUU Sidiknas. Jadi, pasal per pasal di RUU Sidiknas versi Agustus kita sisir satu persatu usulan-usulannya, dari mulai revisi norma, penambahan norma, ada juga penghapusan norma. Jadi, ada 3 kategori yang kita coba susun di dalam DIM RUU Sidiknas,” jelasnya.


Angga mengakui bahwa ia merasa tanggapan anggota Komisi X DPR RI yang hadir dalam RDPU mengenai permasalahan yang telah disampaikan oleh BEM FH Undip cukup mengecewakan, sebab respon yang diberikan lebih bersifat afirmatif daripada substantif. Jevta menambahkan bahwa jawaban dari Komisi X DPR RI yang dapat dikatakan substantif adalah pernyataan untuk meneruskan keresahan yang telah dibahas dalam RDPU agar ditindaklanjuti oleh mitra-mitra kerja Komisi X, terutama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Sebenarnya ada (yang substantif -red.), tapi itu jatuhnya retorika aja. Kami pun paham sebagai mahasiswa, cara menjawab yang aman ya seperti itu. Cuma sebenarnya kami berharap ada feedback yang (lebih) substantif, adanya argumen-argumen yang bisa kita diskusikan bersama. Pendukungnya hanya kesimpulan yang tertera di Berita Acara, bahwa apa yang kita advokasikan akan dibahas lebih lanjut dan disinergikan sama mitra-mitra kerja Komisi X,” ucap Jevta.


Pada akhir wawancara, Angga menegaskan bahwa RDPU ini bukan langkah pertama maupun terakhir yang akan dilakukan BEM FH Undip melainkan langkah awal dari pengawalan terhadap isu RUU Sisdiknas. Ia berharap tindakan dari BEM FH Undip ini dapat diketahui dan didukung oleh seluruh mahasiswa, tidak terbatas pada FH Undip saja.

“Ini bukan langkah pertama tapi langkah awal. Artinya, prosesnya sebenarnya masih panjang, tapi bukan yang pertama karena sudah banyak langkah yang kita lakukan di awal kepengurusan (BEM FH Undip 2022). Nah, yang bisa kami lakukan adalah terus menyuarakan tentang isu ini, agar setidaknya internalisasi tentang nilai-nilai persoalan yang ada di RUU Sidiknas itu bisa dikenali dan diketahui oleh seluruh mahasiswa, bukan hanya di Fakultas Hukum tapi (seluruh mahasiswa) yang ada di Indonesia. Karena kami percaya untuk melakukan perubahan sosial itu diperlukan dukungan yang kolektif, bukan segelintir kelompok saja tapi seluruh mahasiswa yang ada di Indonesia. Kami rasa ini adalah momen yang tepat untuk bisa melakukan perubahan sosial itu,” tutupnya.

 

Penulis                    : Vanya Jasmine

Editor                      : Adri Siregar

Sumber Gambar     : Dokumentasi BEM FH Undip