gemakeadilan.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (16/11) lalu. RDPU yang dilaksanakan secara hybrid melalui platform online Zoom dan secara offline di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I DPR RI ini dihadiri oleh Abdul Fikri Faqih selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang memimpin jalannya rapat, Muhammad Kadafi, Desy Ratnasari, dan beberapa anggota Komisi X lain yang hadir secara online, serta beberapa unsur perangkat pemerintahan lainnya. Adapun BEM FH Undip sebagai pihak yang turut diundang sebagai narasumber mengirimkan 10 orang perwakilan, yang terdiri dari Wakil Ketua BEM FH Undip, Komisi Ahli Kemahasiswaan, serta Ketua dan fungsionaris bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) dan Hubungan Antar Lembaga Masyarakat (Halmas).
Agenda utama dalam RDPU tersebut adalah pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan urgensi perubahan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dalam wawancara yang dilaksanakan pada Jumat (18/11), Angga Dwi Ardiansyah selaku Komisi Ahli Kemahasiswaan BEM FH Undip mengatakan bahwa sebelum BEM FH Undip menerima surat undangan dari Komisi X, persoalan Pendidikan Tinggi yang dimasukkan ke dalam Grand Design Organisasi BEM FH Undip ada 2, yakni mengenai jaminan ruang ibadah dan kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang menurut mereka kurang pantas diterapkan di Indonesia. Ia berujar bahwa hadirnya BEM FH dalam RDPU ini merupakan langkah lanjutan dari upaya-upaya advokasi yang telah dilakukan sebelumnya sebagai bentuk pemenuhan janji terhadap mahasiwa.
“Dari
hasil pengawalan ini memang ada upaya dari teman-teman BEM FH Undip untuk
mencari semua kanal pengadvokasian, mulai dari tingkat yang sifatnya domestik
seperti Dekanat, Rektorat, sampai ke tingkat legislator nasional, semua kita
coba tempuh. Kemarin itu memang sempat dari kami mencoba menghubungi anggota
DPR, yang barangkali bisa kita ajak berdialog. Mungkin dari hal itu, karena
momentumnya tepat maka Komisi X mengundang kita sebagai lembaga ke dalam forum
RDPU tersebut,” ujar Angga.
Mengenai
keberjalanan acara, Febrian Jevta selaku Wakil Ketua BEM FH Undip yang turut
hadir dalam RDPU menjelaskan bahwa BEM FH Undip memaparkan dengan rinci Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Sisdiknas. Dalam pemaparannya, pihak BEM FH
Undip mengkaji pasal per pasal dari RUU tersebut dan membahas norma-norma di
dalamnya. “Kami menyiapkan dokumen-dokumen kajian yang berupa: Pertama, rilis
kajian terkait eksistensi rumah ibadah itu. Kemudian kami membuat Daftar
Inventarisasi Masalah RUU Sidiknas. Jadi, pasal per pasal di RUU Sidiknas versi
Agustus kita sisir satu persatu usulan-usulannya, dari mulai revisi norma,
penambahan norma, ada juga penghapusan norma. Jadi, ada 3 kategori yang kita
coba susun di dalam DIM RUU Sidiknas,” jelasnya.
Angga
mengakui bahwa ia merasa tanggapan anggota Komisi X DPR RI yang hadir dalam
RDPU mengenai permasalahan yang telah disampaikan oleh BEM FH Undip cukup
mengecewakan, sebab respon yang diberikan lebih bersifat afirmatif daripada
substantif. Jevta menambahkan bahwa jawaban dari Komisi X DPR RI yang dapat
dikatakan substantif adalah pernyataan untuk meneruskan keresahan yang telah
dibahas dalam RDPU agar ditindaklanjuti oleh mitra-mitra kerja Komisi X, terutama
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Sebenarnya ada (yang
substantif -red.), tapi itu jatuhnya retorika aja. Kami pun paham sebagai
mahasiswa, cara menjawab yang aman ya
seperti itu. Cuma sebenarnya kami berharap ada feedback yang (lebih) substantif, adanya argumen-argumen yang bisa
kita diskusikan bersama. Pendukungnya hanya kesimpulan yang tertera di Berita
Acara, bahwa apa yang kita advokasikan akan dibahas lebih lanjut dan
disinergikan sama mitra-mitra kerja Komisi X,” ucap Jevta.
Pada
akhir wawancara, Angga menegaskan bahwa RDPU ini bukan langkah pertama maupun
terakhir yang akan dilakukan BEM FH Undip melainkan langkah awal dari
pengawalan terhadap isu RUU Sisdiknas. Ia berharap tindakan dari BEM FH Undip
ini dapat diketahui dan didukung oleh seluruh mahasiswa, tidak terbatas pada FH
Undip saja.
“Ini
bukan langkah pertama tapi langkah awal. Artinya, prosesnya sebenarnya masih
panjang, tapi bukan yang pertama karena sudah banyak langkah yang kita lakukan
di awal kepengurusan (BEM FH Undip 2022). Nah,
yang bisa kami lakukan adalah terus menyuarakan tentang isu ini, agar
setidaknya internalisasi tentang nilai-nilai persoalan yang ada di RUU Sidiknas
itu bisa dikenali dan diketahui oleh seluruh mahasiswa, bukan hanya di Fakultas
Hukum tapi (seluruh mahasiswa) yang ada di Indonesia. Karena kami percaya untuk
melakukan perubahan sosial itu diperlukan dukungan yang kolektif, bukan
segelintir kelompok saja tapi seluruh mahasiswa yang ada di Indonesia. Kami
rasa ini adalah momen yang tepat untuk bisa melakukan perubahan sosial itu,”
tutupnya.
Penulis : Vanya Jasmine
Editor : Adri Siregar
Sumber
Gambar : Dokumentasi BEM FH Undip