
Sebuah pepatah mengatakan “Keluarga adalah tempat dimana kehidupan dimulai dan cinta tak pernah berakhir”. Merupakan kalimat yang singkat, namun cukup untuk mendefinisikan bagaimana sebuah hidup yang dimulai dengan cinta, dijalani dengan cinta, namun cintanya tak berujung. Lalu, apa jadinya jika sebuah keluarga bukan menjadikan ikatan darah sebagai ikatan kehidupan, tetapi menjadikan ikatan darah sebagai romantisasi fantasi seksual?
Grup facebook yang bernama Fantasi Sedarah, yang dibuat sejak Agustus 2024 dan beranggotakan kurang lebih 32.000 member, menggegerkan media sosial karena kontennya yang berisikan fantasi seksual, penyebaran, hingga jual beli konten pornografi. Ironisnya, yang menjadi korban dalam konten pornografi ini adalah anggota keluarga hingga orang-orang sekitar pengunggah konten tersebut, yang merupakan istri, keponakan, adik ipar, dan anak anak yang diakui sebagai anak kandung atau anak tiri mereka.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat ribuan kasus kekerasan setiap tahunnya. Data terbaru (Januari-Mei 2025) menunjukkan 10.469 kasus, dengan 9.001 korban adalah perempuan dan 2.1223 korban adalah anak laki-laki. Berdasarkan grafik dibawah ini, yang memiliki kuantitas paling tinggi adalah kekerasan seksual dengan jumlah sebanyak 4.599 kasus.
sumber: web simfoni-PPA
Seiring dengan semakin banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, maka semakin banyak pula pihak yang tersayat hatinya, termasuk korban dan keluarga. Namun dalam kasus Fantasi Sedarah ini, yang menjadi pelakunya adalah keluarga dan orang sekitar. Lalu, jika ternyata pelaku adalah keluarga langsung dari korban, kemana para korban untuk berlindung? Keluarga yang seharusnya menjadi payung teduh, kini menjadi payung neraka bagi para korban.
Kendati demikian, Bareskrim Polri telah menangkap enam tersangka dalam kasus Fantasi Sedarah, yang ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera. Salah seorang dari enam tersangka, (MR) yang juga merupakan pembuat dan salah satu pengunggah konten di grup Fantasi Sedarah, mengaku bahwa motif dari perbuatan kejinya adalah kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain.
"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Bak kerjasama yang sempurna, lima tersangka pun turut mengambil peran krusial dalam operasional Grup Fantasi Sedarah. DK melalui akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya juga menjual konten pornografi anak di grup tersebut untuk dibeli oleh member lainnya dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video serta Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto. Kemudian tersangka MS yang memiliki akun Facebook Masbro merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara. MS juga terlibat membuat video asusila dirinya dengan anak menggunakan handphone. Selanjutnya, tersangka MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup tersebut. Tersangka kelima merupakan MA pemilik akun Facebook Rajawali yang berperan sebagai member atau kontributor aktif dalam grup tersebut. Kemudian, tersangka terakhir merupakan KA selaku pemilik akun Facebook Temon Temon. Ia diketahui mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu, Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal-pasal yang disebutkan diatas tidak secara langsung mengatur tentang pelecehan seksual sedarah (inses). Namun, terdapat upaya legislasi baru yang akan mulai diterapkan untuk menjerat pelaku pemerkosaan sedarah anak kandung secara lebih tegas pada tahun 2026. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat Pasal 418 ayat (1) yang mengatur pemerkosaan sedarah terhadap anak kandung atau anak dibawah perwaliannya, yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Meskipun demikian, pasal-pasal yang dikenakan pada kasus-kasus pelaku inses saat ini diharapkan dapat digunakan untuk memberikan hukuman yang layak bagi para pelaku tersebut
Barangkali para pengunggah konten asusila tersebut merasa percaya diri karena dalam kolom komentar unggahan mereka selalu mendapat dukungan dari anggota grup tersebut. Namun, perlu diingat kembali, bahwasannya di luar kelompok kecil tersebut, masih ada jutaan masyarakat yang memiliki kesadaran dan nilai moral yang tinggi. Mayoritas masyarakat tentu menolak segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma dan hukum, serta selalu mengutamakan perlindungan bagi korban. Dukungan dari kelompok yang terbatas di grup Fantasi Sedarah tidak bisa mewakili suara luas masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan, etika, dan kemanusiaan. Barangkali para pengunggah konten asusila tersebut merasa besar karena berhasil menekan mental para korban. Ketahuilah, 32.000 orang hanyalah sebagian kecil dari ratus jutaan orang di Indonesia.
Beredar kabar bahwa nama grup tersebut telah diubah dari “Fantasi Sedarah” menjadi “Suka Duka”. Namun belum ada kepastian mengenai alasan penggantian nama grup tersebut. Tapi ingatlah, kemanapun setiap pelaku kekerasan seksual melangkah, akan ada jutaan mata yang mengintai, jutaan kaki siap berlari, dan jutaan jiwa mengerumuni.
Penulis: Tessa Vena Melinda Pasaribu
Editor: Fildzah Shafa Ghani dan Rizki
Sumber Gambar: BITV Online dan CNN Indonesia