img-post

gemakeadilan.com - Belakangan ini awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan .(LPDP) sedang menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, terdapat isu sejumlah awardee beasiswa LPDP yang tidak kembali ke tanah air dengan alasan menghindari pajak. Munculnya isu ini diawali dari cuitan sebuah akun Twitter @VeriitasArdentur yang menuliskan “sebuah testimoni tentang para pengkhianat bangsa, penghisap uang pajak rakyat,” disertai screenshot percakapan mengenai awardee yang enggan kembali ke tanah air dan rela bekerja kasar di United Kingdom dengan alasan ingin menyekolahkan anak mereka secara gratis dan menghindari pajak.

LPDP sendiri merupakan lembaga pengelola dana abadi untuk mendanai beasiswa yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan. Bagi awardee yang mendapat beasiswa kuliah di luar negeri sudah terdapat kontrak yang menyebutkan bahwa alumni awardee LPDP usai studinya selesai wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah kelulusan. Berdasarkan kontrak tersebut, jika awardee tidak kembali ke tanah air, maka ia diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa dan diblokir dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang. Namun kenyataannya, per Juli 2022 sebanyak 138 dari total 15.930 alumni masih belum kembali ke Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat alumni awardee beasiswa LPDP yang belum memiliki jiwa nasionalisme dan semangat untuk mengabdi serta berkontribusi bagi tanah air.

Kejadian ini menuai protes dari warganet, seperti tweet dari akun @novannisafp_ “alasanku berhenti ikutan LPDP di upaya kegagalan ketiga, takut ngambilin hak anak-anak pinter yang gak mampu tapi kapabel sekolah tinggi. Mikir daripada buat saya, mending buat mereka.” Sejalan dengan pernyataan tersebut, pendaftar yang sudah terpilih menjadi awardee beasiswa LPDP seharusnya memiliki kesadaran untuk mempergunakan ilmu dan pengetahuan yang mereka dapatkan sebagai bentuk pengabdian dan kontribusi bagi Indonesia, bukannya menolak pulang ke tanah air untuk menghindari pajak. Padahal, mereka sudah mengalahkan pendaftar lain yang mungkin lebih membutuhkan dan siap kembali serta berkarya sebagai sumber daya manusia yang unggul untuk memajukan tanah air.

Di samping itu, menurut Direktur Keuangan dan Umum LPDP, E. Agust Hartono, alokasi dana abadi untuk beasiswa LPDP yang dikelolanya sebesar Rp119,107 triliun. Dana tersebut merupakan total akumulasi realisasi dana abadi sejak 2010 hingga akhir tahun nanti. Dengan jumlah dana yang besar tersebut, diharapkan dapat benar-benar menghasilkan sumber daya manusia yang unggul untuk membantu meningkatkan pertumbuhan negara dalam berbagai aspek. Berkaca pada kasus alumni awardee beasiswa LPDP yang tidak kembali ke tanah air, masyarakat menghendaki bahwa alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan seharusnya lebih difokuskan bagi peningkatan pendidikan anak-anak di daerah terpencil, seperti perbaikan bangunan dan fasilitas sekolah serta peningkatan gaji guru honorer. Selain itu, alokasi dana untuk beasiswa LPDP bagi mahasiswa yang melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi di luar negeri juga dapat disiasati dengan memfokuskan pendidikan pada keilmuan atau sains dan menghilangkan pendidikan di negara dengan biaya operasional tinggi seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dan memfokuskannya ke negara Eropa Kontinental  dengan biaya yang lebih terjangkau seperti Jerman, Austria dan Swiss. Pihak LPDP juga seharusnya lebih kritis dan teliti dalam melakukan penyeleksian pendaftar beasiswa LPDP agar tidak salah sasaran.

Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa awardee yang menolak pulang ke tanah air salah satunya juga disebabkan karena kurangnya fasilitas dan wadah lapangan pekerjaan di Indonesia. Memang benar, kesempatan kerja di Indonesia belum begitu luas dibanding dengan kesempatan kerja di luar negeri. Namun, justu itulah yang seharusnya menjadi tugas alumni awardee beasiswa LPDP. Setelah negara membiayai pendidikan mereka dengan biaya yang sangat mahal, tugas mereka selanjutnya adalah membuat inovasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia, bukan hanya menuntut untuk disediakan lapangan pekerjaan.

Oleh karena itu, para awardee seharusnya tetap mengutamakan pengabdian terhadap negara dengan  kembali ke tanah air dan berkontribusi secara langsung terhadap kemajuan bangsa, baru kemudian boleh mengambil opportunity lain untuk bekerja di luar negeri yang dianggap lebih memfasilitasi keahlian mereka. Perilaku tersebut selain sebagai pemenuhan kontrak juga mencerminkan adanya jiwa nasionalis yang tertanam di dalam diri masing-masing alumni awardee.

 

Penulis: Faustina Filia Endah Ratri Febyani

Sumber gambar: rctiplus.com

Editor: Agistya Dwinanda dan Sal Sabilah Nur Aisyah