gemakeadilan.com - Belakangan ini
awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan .(LPDP) sedang
menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, terdapat isu sejumlah awardee beasiswa
LPDP yang tidak kembali ke tanah air dengan alasan menghindari pajak. Munculnya
isu ini diawali dari cuitan sebuah akun Twitter @VeriitasArdentur yang menuliskan
“sebuah testimoni tentang para pengkhianat bangsa, penghisap uang pajak rakyat,”
disertai screenshot percakapan mengenai awardee yang enggan
kembali ke tanah air dan rela bekerja kasar di United Kingdom dengan alasan
ingin menyekolahkan anak mereka secara gratis dan menghindari pajak.
LPDP sendiri merupakan lembaga
pengelola dana abadi untuk mendanai beasiswa yang berada di bawah pengawasan
Kementerian Keuangan. Bagi awardee yang mendapat beasiswa kuliah di luar
negeri sudah terdapat kontrak yang menyebutkan bahwa alumni awardee LPDP
usai studinya selesai wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari
setelah kelulusan. Berdasarkan kontrak tersebut, jika awardee tidak
kembali ke tanah air, maka ia diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa dan
diblokir dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang. Namun kenyataannya,
per Juli 2022 sebanyak 138 dari total 15.930 alumni masih belum kembali ke
Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat alumni awardee beasiswa
LPDP yang belum memiliki jiwa nasionalisme dan semangat untuk mengabdi serta
berkontribusi bagi tanah air.
Kejadian ini menuai protes dari
warganet, seperti tweet dari akun @novannisafp_ “alasanku berhenti ikutan LPDP
di upaya kegagalan ketiga, takut ngambilin hak anak-anak pinter yang gak mampu
tapi kapabel sekolah tinggi. Mikir daripada buat saya, mending buat mereka.” Sejalan
dengan pernyataan tersebut, pendaftar yang sudah terpilih menjadi awardee
beasiswa LPDP seharusnya memiliki kesadaran untuk mempergunakan ilmu dan
pengetahuan yang mereka dapatkan sebagai bentuk pengabdian dan kontribusi bagi
Indonesia, bukannya menolak pulang ke tanah air untuk menghindari pajak.
Padahal, mereka sudah mengalahkan pendaftar lain yang mungkin lebih membutuhkan
dan siap kembali serta berkarya sebagai sumber daya manusia yang unggul untuk
memajukan tanah air.
Di samping itu, menurut Direktur
Keuangan dan Umum LPDP, E.
Agust Hartono, alokasi dana abadi untuk
beasiswa LPDP yang dikelolanya sebesar Rp119,107 triliun. Dana
tersebut merupakan total akumulasi realisasi dana
abadi sejak 2010 hingga akhir tahun nanti. Dengan jumlah
dana yang besar tersebut, diharapkan dapat benar-benar menghasilkan sumber daya
manusia yang unggul untuk membantu meningkatkan pertumbuhan negara dalam
berbagai aspek. Berkaca pada kasus alumni awardee beasiswa LPDP yang tidak
kembali ke tanah air, masyarakat menghendaki bahwa alokasi Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan seharusnya lebih difokuskan bagi
peningkatan pendidikan anak-anak di daerah terpencil, seperti perbaikan
bangunan dan fasilitas sekolah serta peningkatan gaji guru honorer. Selain itu,
alokasi dana untuk beasiswa LPDP bagi mahasiswa yang melanjutkan kuliah ke
perguruan tinggi di luar negeri juga dapat disiasati dengan memfokuskan pendidikan
pada keilmuan atau sains dan menghilangkan pendidikan di negara dengan biaya
operasional tinggi seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dan memfokuskannya
ke negara Eropa Kontinental dengan biaya
yang lebih terjangkau seperti Jerman, Austria dan Swiss. Pihak LPDP juga
seharusnya lebih kritis dan teliti dalam melakukan penyeleksian pendaftar
beasiswa LPDP agar tidak salah sasaran.
Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat
bahwa awardee yang menolak pulang ke tanah air salah satunya juga
disebabkan karena kurangnya fasilitas dan wadah lapangan pekerjaan di
Indonesia. Memang benar, kesempatan kerja di Indonesia belum begitu luas
dibanding dengan kesempatan kerja di luar negeri. Namun, justu itulah yang
seharusnya menjadi tugas alumni awardee beasiswa LPDP. Setelah negara
membiayai pendidikan mereka dengan biaya yang sangat mahal, tugas mereka
selanjutnya adalah membuat inovasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan di
Indonesia, bukan hanya menuntut untuk disediakan lapangan pekerjaan.
Oleh karena itu, para awardee
seharusnya tetap mengutamakan pengabdian terhadap negara dengan kembali ke tanah air dan berkontribusi secara
langsung terhadap kemajuan bangsa, baru kemudian boleh mengambil opportunity
lain untuk bekerja di luar negeri yang dianggap lebih memfasilitasi keahlian
mereka. Perilaku tersebut selain sebagai pemenuhan kontrak juga mencerminkan
adanya jiwa nasionalis yang tertanam di dalam diri masing-masing alumni awardee.
Penulis:
Faustina Filia Endah Ratri Febyani
Sumber
gambar: rctiplus.com
Editor: Agistya Dwinanda dan Sal
Sabilah Nur Aisyah